
JURNALIS KALBAR – Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu sepanjang bulan April sampai dengan Mei 2025. Pengungkapan kasus ini berada di sejumlah lokasi perairan seperti Kecamatan Batu Ampar dan Sungai Kakap.
Hal tersebut disampaikan dalam press conference yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu, dan Kasubsi Penmas AIPTU Ade di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/05/2025).
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi mengatakan sepanjang bulan April pihaknya telah mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan lima tersangka yakni J, HSJ, S, BS dan RS dengan jumlah barang bukti sabu seberat 1,26 gram. Sedangkan pada bulan Mei mengungkap dua kasus dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni MK dan IS dengan jumlah barang bukti sabu seberat 4,87 gram.
“Benar, dua orang di antara pengedar narkotika tersebut residivis dengan kasus yang serupa,” katanya.
Sagi menambahkan, pengedaran narkotika ini memang lebih menonjol pada perairan Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Batu Ampar. Untuk itu, pihaknya meningkatkan pengawasan ketat terhadap jalur perairan di wilayah Kecamatan Batu Ampar. Salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk menyelundupkan narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, kita bersama dapat menyelamatkan kurang lebih 49 jiwa dari bahaya nya narkotika jenis sabu ini,” ujarnya.
Berdasarkan dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (m@nk)