Sabtu, Juli 4, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Kubu Raya Amankan Tujuh Pengedar Sabu, Dua di Antaranya Residivis

by Jurnalis Kalbar
17 Mei 2025
in Kriminal
0
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu, dan Kasubsi Penmas AIPTU Ade menggelar press conference di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/05/2025). Foto: Polres Kubu Raya

JURNALIS KALBAR – Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu sepanjang bulan April sampai dengan Mei 2025. Pengungkapan kasus ini berada di sejumlah lokasi perairan seperti Kecamatan Batu Ampar dan Sungai Kakap.

Hal tersebut disampaikan dalam press conference yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu, dan Kasubsi Penmas AIPTU Ade di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/05/2025).

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi mengatakan sepanjang bulan April pihaknya telah mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan lima tersangka yakni J, HSJ, S, BS dan RS dengan jumlah barang bukti sabu seberat 1,26 gram. Sedangkan pada bulan Mei mengungkap dua kasus dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni MK dan IS dengan jumlah barang bukti sabu seberat 4,87 gram.

“Benar, dua orang di antara pengedar narkotika tersebut residivis dengan kasus yang serupa,” katanya.

Sagi menambahkan, pengedaran narkotika ini memang lebih menonjol pada perairan Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Batu Ampar. Untuk itu, pihaknya meningkatkan pengawasan ketat terhadap jalur perairan di wilayah Kecamatan Batu Ampar. Salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk menyelundupkan narkotika.

“Dengan pengungkapan ini, kita bersama dapat menyelamatkan kurang lebih 49 jiwa dari bahaya nya narkotika jenis sabu ini,” ujarnya.

Berdasarkan dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (m@nk)

Tags: NarkobaNarkotikaPengedar SabuPolres Kubu RayaSabu
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
PLN Sosialisasikan Program ‘Bangkit Lebih Terang’ di CFD Taman Cahaya Madani Singkawang

PLN Sosialisasikan Program 'Bangkit Lebih Terang' di CFD Taman Cahaya Madani Singkawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pimpin Kesiapan Keandalan Listrik Masa Lebaran 2024

Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pimpin Kesiapan Keandalan Listrik Masa Lebaran 2024

7 April 2024
Ramadan Berkah, PLN Akuisisi Captive Power PT Bontipermai Jayaraya Sintang

Ramadan Berkah, PLN Akuisisi Captive Power PT Bontipermai Jayaraya Sintang

12 Maret 2025
Kunjungi GITET 500 kV Pedan, Dirut PLN Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali Untuk Layani Lebaran

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, Dirut PLN Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali Untuk Layani Lebaran

8 April 2024

Berita Terkini

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

3 Juli 2026
Kawal Penuh MTQ XXXIII Kecamatan Jawai, Delapan Hari PLN Hadirkan Listrik Terbaik

Kawal Penuh MTQ XXXIII Kecamatan Jawai, Delapan Hari PLN Hadirkan Listrik Terbaik

2 Juli 2026
YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

26 Juni 2026
PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Sekolah Rakyat, Dukung Akses Pendidikan Berkualitas

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Sekolah Rakyat, Dukung Akses Pendidikan Berkualitas

18 Juni 2026
Dukung Pertumbuhan Properti Kalbar, PLN dan REI Perkuat Sinergi Penyediaan Infrastruktur Kelistrikan

Dukung Pertumbuhan Properti Kalbar, PLN dan REI Perkuat Sinergi Penyediaan Infrastruktur Kelistrikan

16 Juni 2026

Trending

Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

16 Oktober 2025
Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

7 Juni 2025
YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

26 Juni 2026
PLN Suplai Listrik 4,33 MVA untuk PT ICA, Perkuat Hilirisasi Alumina dan Investasi Industri di Kalbar

PLN Suplai Listrik 4,33 MVA untuk PT ICA, Perkuat Hilirisasi Alumina dan Investasi Industri di Kalbar

18 Mei 2026
PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

13 Mei 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?