Selasa, Agustus 18, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Kubu Raya Amankan Tujuh Pengedar Sabu, Dua di Antaranya Residivis

by Jurnalis Kalbar
17 Mei 2025
in Kriminal
0
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu, dan Kasubsi Penmas AIPTU Ade menggelar press conference di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/05/2025). Foto: Polres Kubu Raya

JURNALIS KALBAR – Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu sepanjang bulan April sampai dengan Mei 2025. Pengungkapan kasus ini berada di sejumlah lokasi perairan seperti Kecamatan Batu Ampar dan Sungai Kakap.

Hal tersebut disampaikan dalam press conference yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu, dan Kasubsi Penmas AIPTU Ade di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/05/2025).

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi mengatakan sepanjang bulan April pihaknya telah mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan lima tersangka yakni J, HSJ, S, BS dan RS dengan jumlah barang bukti sabu seberat 1,26 gram. Sedangkan pada bulan Mei mengungkap dua kasus dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni MK dan IS dengan jumlah barang bukti sabu seberat 4,87 gram.

“Benar, dua orang di antara pengedar narkotika tersebut residivis dengan kasus yang serupa,” katanya.

Sagi menambahkan, pengedaran narkotika ini memang lebih menonjol pada perairan Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Batu Ampar. Untuk itu, pihaknya meningkatkan pengawasan ketat terhadap jalur perairan di wilayah Kecamatan Batu Ampar. Salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk menyelundupkan narkotika.

“Dengan pengungkapan ini, kita bersama dapat menyelamatkan kurang lebih 49 jiwa dari bahaya nya narkotika jenis sabu ini,” ujarnya.

Berdasarkan dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (m@nk)

Tags: NarkobaNarkotikaPengedar SabuPolres Kubu RayaSabu
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
PLN Sosialisasikan Program ‘Bangkit Lebih Terang’ di CFD Taman Cahaya Madani Singkawang

PLN Sosialisasikan Program 'Bangkit Lebih Terang' di CFD Taman Cahaya Madani Singkawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Melalui PLN Peduli, Kolibro Sukses Lakukan Pelatihan Budidaya Kopi Liberika di Sendoyan Sambas

Melalui PLN Peduli, Kolibro Sukses Lakukan Pelatihan Budidaya Kopi Liberika di Sendoyan Sambas

30 Agustus 2024
Tingkatkan Pelayanan RSUD MTh Djaman Sanggau, PLN Kalbar Siap Pasok Listrik 240.000 VA

Tingkatkan Pelayanan RSUD MTh Djaman Sanggau, PLN Kalbar Siap Pasok Listrik 240.000 VA

6 Maret 2024
YBM PLN untuk Rakyat Dukung Sunatan Massal Milad Damkarmat Borneo ke-14

YBM PLN untuk Rakyat Dukung Sunatan Massal Milad Damkarmat Borneo ke-14

23 Juni 2025

Berita Terkini

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

16 Agustus 2026
PLN Hadirkan Booth Pelayanan Sepanjang MTQ XXXIV Kalbar, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

PLN Hadirkan Booth Pelayanan Sepanjang MTQ XXXIV Kalbar, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

12 Agustus 2026
PLN Kawal Penuh Kelistrikan MTQ XXXIV Kalbar, Pasokan Andal hingga Penutupan

PLN Kawal Penuh Kelistrikan MTQ XXXIV Kalbar, Pasokan Andal hingga Penutupan

12 Agustus 2026
PLN Jaga Keandalan Listrik, Dukung Sukses MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara

PLN Jaga Keandalan Listrik, Dukung Sukses MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara

4 Agustus 2026
PLN Hadirkan Listrik 24 Jam untuk 1.003 Pelanggan di Enam Desa Sintang Jelang HUT ke-81 RI

PLN Hadirkan Listrik 24 Jam untuk 1.003 Pelanggan di Enam Desa Sintang Jelang HUT ke-81 RI

30 Juli 2026

Trending

Pastikan Keandalan Listrik, PLN Perkuat Pengamanan Objek Vital Lewat Simulasi Darurat di Sintang

Pastikan Keandalan Listrik, PLN Perkuat Pengamanan Objek Vital Lewat Simulasi Darurat di Sintang

4 Mei 2026
Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Anak SD di Pontianak, Polisi Tetapkan Tersangka

Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Anak SD di Pontianak, Polisi Tetapkan Tersangka

7 Juni 2025
Sejumlah anak-anak dan remaja di Kota Pontianak yang diduga akan melakukan perang sarung dan tawuran menggunakan senjata tajam diamankan polisi. Foto: HYD/Jurnalis Pontianak

Nakal, Belasan Anak Harus Berhadapan dengan Hukum

17 Maret 2024
Saling Berbagi, Pegawai PLN UID Kalbar Tebar Berkah di Bulan Suci Ramadan

Saling Berbagi, Pegawai PLN UID Kalbar Tebar Berkah di Bulan Suci Ramadan

8 Maret 2025
PLN Hadirkan Booth Pelayanan Sepanjang MTQ XXXIV Kalbar, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

PLN Hadirkan Booth Pelayanan Sepanjang MTQ XXXIV Kalbar, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

12 Agustus 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?