Minggu, Mei 17, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Kubu Raya Amankan Tujuh Pengedar Sabu, Dua di Antaranya Residivis

by Jurnalis Kalbar
17 Mei 2025
in Kriminal
0
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu, dan Kasubsi Penmas AIPTU Ade menggelar press conference di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/05/2025). Foto: Polres Kubu Raya

JURNALIS KALBAR – Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu sepanjang bulan April sampai dengan Mei 2025. Pengungkapan kasus ini berada di sejumlah lokasi perairan seperti Kecamatan Batu Ampar dan Sungai Kakap.

Hal tersebut disampaikan dalam press conference yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu, dan Kasubsi Penmas AIPTU Ade di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/05/2025).

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi mengatakan sepanjang bulan April pihaknya telah mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan lima tersangka yakni J, HSJ, S, BS dan RS dengan jumlah barang bukti sabu seberat 1,26 gram. Sedangkan pada bulan Mei mengungkap dua kasus dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni MK dan IS dengan jumlah barang bukti sabu seberat 4,87 gram.

“Benar, dua orang di antara pengedar narkotika tersebut residivis dengan kasus yang serupa,” katanya.

Sagi menambahkan, pengedaran narkotika ini memang lebih menonjol pada perairan Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Batu Ampar. Untuk itu, pihaknya meningkatkan pengawasan ketat terhadap jalur perairan di wilayah Kecamatan Batu Ampar. Salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk menyelundupkan narkotika.

“Dengan pengungkapan ini, kita bersama dapat menyelamatkan kurang lebih 49 jiwa dari bahaya nya narkotika jenis sabu ini,” ujarnya.

Berdasarkan dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (m@nk)

Tags: NarkobaNarkotikaPengedar SabuPolres Kubu RayaSabu
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
PLN Sosialisasikan Program ‘Bangkit Lebih Terang’ di CFD Taman Cahaya Madani Singkawang

PLN Sosialisasikan Program 'Bangkit Lebih Terang' di CFD Taman Cahaya Madani Singkawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

16 Januari 2025
Kado Istimewa Kemerdekaan, 7 Desa Terang Benderang di kabupaten Bengkayang

Kado Istimewa Kemerdekaan, 7 Desa Terang Benderang di kabupaten Bengkayang

16 Agustus 2024
Inovasi Terbaru PLN: Tiang Listrik Dijadikan SPKLU, Ekosistem EV Makin Menarik

Inovasi Terbaru PLN: Tiang Listrik Dijadikan SPKLU, Ekosistem EV Makin Menarik

9 Januari 2024

Berita Terkini

PLN Singkawang Dorong Modernisasi Pertanian, Penggilingan Padi CV SJ Berkarya Kini Berbasis Listrik

PLN Singkawang Dorong Modernisasi Pertanian, Penggilingan Padi CV SJ Berkarya Kini Berbasis Listrik

16 Mei 2026
Dukung Ketahanan Pangan, PLN Perkuat Elektrifikasi Sektor Pertanian di Sambas

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Perkuat Elektrifikasi Sektor Pertanian di Sambas

15 Mei 2026
PLN dan Dishub Sambas Perkuat Keandalan Kelistrikan Fasilitas Publik

PLN dan Dishub Sambas Perkuat Keandalan Kelistrikan Fasilitas Publik

15 Mei 2026
PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

13 Mei 2026
PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

13 Mei 2026

Trending

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Perkuat Elektrifikasi Sektor Pertanian di Sambas

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Perkuat Elektrifikasi Sektor Pertanian di Sambas

15 Mei 2026
PLN dan Dishub Sambas Perkuat Keandalan Kelistrikan Fasilitas Publik

PLN dan Dishub Sambas Perkuat Keandalan Kelistrikan Fasilitas Publik

15 Mei 2026
PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

13 Mei 2026
PLN Kawal Ekspansi Industri Sawit di Mempawah, Kebutuhan Daya PT Peniti Sungai Purun Naik hingga 3 MVA

PLN Kawal Ekspansi Industri Sawit di Mempawah, Kebutuhan Daya PT Peniti Sungai Purun Naik hingga 3 MVA

12 Mei 2026
PLN Kawal Keandalan Listrik, AVC Men’s Champions League 2026 Siap Gemakan Pontianak ke Panggung Asia

PLN Kawal Keandalan Listrik, AVC Men’s Champions League 2026 Siap Gemakan Pontianak ke Panggung Asia

10 Mei 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?