
JURNALIS KALBAR – Warga menangkap dan menyerahkan pria inisial DA (31) ke polisi lantaran menjadi pelaku sodomi terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun di waterfront Sungai Kapuas, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat (18/04/2025).
“Kejadian di siang hari di salah satu rumah kosong,” ungkap Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, Senin (21/04/2025).
Dijelaskan Wagitri, kejadian berawal sekitar pukul 12.00 WIB pelaku sedang bermain game handphone di samping Surau Nurul Hidayah waterfront tepian Sungai Kapuas. Korban yang merupakan kelas 3 SD menghampiri pelaku melihat dan penasaran terhadap pelaku yang sedang bermain game.
“Sekitar beberapa menit kemudian pelaku merasa adanya kesempatan untuk melempiaskan nafsunya kepada korban, sehingga pelaku mengajak korban pergi ke salah satu rumah kosong di Gang Landak, Jalan Tanjungpura,” terangnya.
Wagitri menuturkan ketika sampai di rumah kosong tersebut, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana. Selanjutnya, pelaku secara paksa menyetubuhi korban (sodomi).
“Setelah berusaha menyetubuhi korban (sodomi), kemudian pelaku dan korban langsung keluar dari rumah kosong tersebut dan kembali ke sebelah Surau Nurul Hidayah untuk bermain game,” ungkapnya.
Wagitri menjelaskan saat pelaku sedang bermain game, tanpa sepengetahuan korban sudah tidak ada di sebelahnya. Beberapa menit kemudian ada salah seorang warga setempat memanggil dan menghampiri pelaku. Warga tersebut labtas membawa pelaku ke Pos Pol BML.
“Sekitar Pukul 12.40 WIB atas adanya kejadian tersebut warga sekitar melaporkan kepada Polsek Pontianak Selatan. Pihak kepolisian mendatangi TKP selanjutnya membawa pelaku, korban serta saksi ke Polresta Pontianak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuntas Wagitri. (zrn)