
JURNALIS KALBARÂ – DA (31) mengakui melakukan sodomi terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun di salah satu rumah kosong di Jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan. Perbuatan seks menyimpang tersebut dilakukannya lantaran dia pernah menjadi korban serupa.
“Saya pernah menjadi korban yang sama,” ujar DA saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa (22/04/2025).
DA juga mengakui sudah dua kali melakukan kejahatan seksual dengan korban yang berbeda.
“Sudah dua kali, beda orang (korban, red),” katanya yang mengenakan baju tahanan Polresta Pontianak.
Perbuatan DA yang kedua terjadi pada Jumat (18/04/2025). Saat itu, dirinya sedang bermain game di waterfront Sungai Kapuas Pontianak. Korban usai salat Jumat menghampirinya. Tidal lama kemudian, pelaku membawa korban ke rumah kosong untuk melakukan perbuatan biadabnya.
DA membantah mengimingi korban dengan uang Rp2 ribu. “Saya tidak ada kasi uang dua ribu,” ucap DA.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri mengatakan tertangkapnya DA setelah warga mencurigai keberadaannya tidak ada. Warga kemudian mencari DA.
“DA panik, kemudian menyudahi perbuatannya, dan keluar dari rumah kosong. Langsung ditangkap warga dan petugas kepolisian setempat,” jelasnya.
Sulastri menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara. (zrn)