Minggu, Agustus 3, 2025
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ibu Bunuh Anak Tiri di Pontianak Divonis 20 Tahun Penjara

by Jurnalis Kalbar
16 April 2025
in Kriminal
0
Sidang vonis terhadap Iftahurahmah atas kematian Nizam di PN Pontianak, Rabu (16/04/2025). Foto: Achmad/JURNALIS.co.id

JURNALIS KALBAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Iftahurahmah atas kasus penyiksaan yang mengakibatkan kematian anak tirinya, Nizam, bocah berusia 6 tahun, Rabu (16/04/2025).

Putusan pengadilan tersebut, mengacu pada pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain vonis 20 tahun penjara, ibu tiri Nizam tersebut juga didenda Rp4 miliar.

Majelis hakim diketuai Wahyu Kusumaningrum dengan anggota Yamti Agustina dan Nisa Sukma Amelia tersebut mengenyampingkan pasal 338 KUHP dan 340 yang ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Mengadili Iftahurahmah alias Ifta terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar,” ucap Ketua Hakim Wahyu Kusumaningrum saat membacakan vonis.

“Apabila denda Rp4 miliar tidak dibayarkan, makan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” sambung Kusumaningrum seraya menetapkan Iftahurahmah tetap berada dalam tahanan.

Mendengar putusan ini, Iftahurahmah secara virtual menyerahkan kepada pengacaranya yang hadir di persidangan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ledy Daiyana, Evie Mindaria, Edi Kusbiantoro, dan Ico Andreas Hatorangan Sagala menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, korban tewas setelah mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan pelaku di rumah mereka, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (20/08/2024) lalu. Mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk di dalam karung pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 19.05 WIB. Korban mengalami retak pada tulang tengkorak kepalanya. (zrn)

Tags: PembunuhanPengadilan Negeri PontianakPenganiayaanPenyiksaanUndang-Undang Perlindungan Anak
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Ibu Bunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung Teriak ‘Harusnya Dihukum Mati’

Ibu Bunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung Teriak 'Harusnya Dihukum Mati'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN Siap Amankan Listrik Jelang Pilkada 2024

PLN Siap Amankan Listrik Jelang Pilkada 2024

31 Oktober 2024
PLN Gelar Edukasi Kelistrikan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru di Singkawang

PLN Gelar Edukasi Kelistrikan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru di Singkawang

29 November 2024
Dua Kapal Motor dan Satu Speedboat Tenggelam Dihantam Ombak Besar, Korban Puluhan Orang

Dua Kapal Motor dan Satu Speedboat Tenggelam Dihantam Ombak Besar, Korban Puluhan Orang

18 April 2025

Berita Terkini

PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok

PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok

2 Agustus 2025
Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

1 Agustus 2025
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

1 Agustus 2025
Semarak Kemerdekaan, YBM PLN Salurkan Sembako ke Panti Asuhan di Mempawah

Semarak Kemerdekaan, YBM PLN Salurkan Sembako ke Panti Asuhan di Mempawah

29 Juli 2025
Srikandi PLN Rayakan Hari Anak Nasional dengan Semangat Kemerdekaan

Srikandi PLN Rayakan Hari Anak Nasional dengan Semangat Kemerdekaan

27 Juli 2025

Trending

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

1 Agustus 2025
Semarak Kemerdekaan, YBM PLN Salurkan Sembako ke Panti Asuhan di Mempawah

Semarak Kemerdekaan, YBM PLN Salurkan Sembako ke Panti Asuhan di Mempawah

29 Juli 2025
PLN UID Kalbar Gelar Apel K3 Nasional, Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja Zero Harm Zero Loss

PLN UID Kalbar Gelar Apel K3 Nasional, Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja Zero Harm Zero Loss

10 Januari 2025
PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok

PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok

2 Agustus 2025
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

1 Agustus 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?