Sabtu, Juli 4, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ibu Bunuh Anak Tiri di Pontianak Divonis 20 Tahun Penjara

by Jurnalis Kalbar
16 April 2025
in Kriminal
0
Sidang vonis terhadap Iftahurahmah atas kematian Nizam di PN Pontianak, Rabu (16/04/2025). Foto: Achmad/JURNALIS.co.id

JURNALIS KALBAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Iftahurahmah atas kasus penyiksaan yang mengakibatkan kematian anak tirinya, Nizam, bocah berusia 6 tahun, Rabu (16/04/2025).

Putusan pengadilan tersebut, mengacu pada pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain vonis 20 tahun penjara, ibu tiri Nizam tersebut juga didenda Rp4 miliar.

Majelis hakim diketuai Wahyu Kusumaningrum dengan anggota Yamti Agustina dan Nisa Sukma Amelia tersebut mengenyampingkan pasal 338 KUHP dan 340 yang ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Mengadili Iftahurahmah alias Ifta terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar,” ucap Ketua Hakim Wahyu Kusumaningrum saat membacakan vonis.

“Apabila denda Rp4 miliar tidak dibayarkan, makan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” sambung Kusumaningrum seraya menetapkan Iftahurahmah tetap berada dalam tahanan.

Mendengar putusan ini, Iftahurahmah secara virtual menyerahkan kepada pengacaranya yang hadir di persidangan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ledy Daiyana, Evie Mindaria, Edi Kusbiantoro, dan Ico Andreas Hatorangan Sagala menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, korban tewas setelah mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan pelaku di rumah mereka, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (20/08/2024) lalu. Mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk di dalam karung pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 19.05 WIB. Korban mengalami retak pada tulang tengkorak kepalanya. (zrn)

Tags: PembunuhanPengadilan Negeri PontianakPenganiayaanPenyiksaanUndang-Undang Perlindungan Anak
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Ibu Bunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung Teriak ‘Harusnya Dihukum Mati’

Ibu Bunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung Teriak 'Harusnya Dihukum Mati'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN Peduli dan YBM PLN Hadirkan Cahaya Kepedulian di Pesantren Baitul Hikmah

PLN Peduli dan YBM PLN Hadirkan Cahaya Kepedulian di Pesantren Baitul Hikmah

10 Mei 2025
Dua Anak Berhadap dengan Hukum setelah kedapatan membawa senjata tajam. Foto: HYD/Jurnalis.co.id

Perang Sarung, Dua Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka

14 Maret 2024
Komisi VI DPR RI Apresiasi Peningkatan Kinerja Keuangan PLN

Komisi VI DPR RI Apresiasi Peningkatan Kinerja Keuangan PLN

4 April 2024

Berita Terkini

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

3 Juli 2026
Kawal Penuh MTQ XXXIII Kecamatan Jawai, Delapan Hari PLN Hadirkan Listrik Terbaik

Kawal Penuh MTQ XXXIII Kecamatan Jawai, Delapan Hari PLN Hadirkan Listrik Terbaik

2 Juli 2026
YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

26 Juni 2026
PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Sekolah Rakyat, Dukung Akses Pendidikan Berkualitas

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Sekolah Rakyat, Dukung Akses Pendidikan Berkualitas

18 Juni 2026
Dukung Pertumbuhan Properti Kalbar, PLN dan REI Perkuat Sinergi Penyediaan Infrastruktur Kelistrikan

Dukung Pertumbuhan Properti Kalbar, PLN dan REI Perkuat Sinergi Penyediaan Infrastruktur Kelistrikan

16 Juni 2026

Trending

Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

16 Oktober 2025
Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

7 Juni 2025
YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

26 Juni 2026
PLN Suplai Listrik 4,33 MVA untuk PT ICA, Perkuat Hilirisasi Alumina dan Investasi Industri di Kalbar

PLN Suplai Listrik 4,33 MVA untuk PT ICA, Perkuat Hilirisasi Alumina dan Investasi Industri di Kalbar

18 Mei 2026
PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

13 Mei 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?