
JURNALIS KALBAR – Polres Ketapang melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku penganiayaan anak bawah umur di Kecamatan Sandai.
Peristiwa bermula ketika seorang anak laki-laki berusia 13 tahun mengalami penganiayaan usai ketahuan mencuri di sebuah warung milik warga, Minggu (01/06/2025) dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasi Humas, AKP Drajat Pamungkas menyampaikan, kejadiam bermula saat seorang anak berusia 13 tahun bersama satu anak lainnya, masuk tanpa izin ke sebuah warung milik seorang warga.
Namun, aksinya diketahui pemilik warung berinisial R yang kemudian menangkap si anak. Setelah mengamankan, pemilik warung, R lalu mencoba mengejar satu anak lainnya yang mencoba kabur.
Sedangkan anak yang diamankan oleh orang tua R, yaitu A. Saat sekembalinya R dirinya mendapati kondisi A sudah terluka di bagian kepala dan wajah dengan posisi terikat di tiang depan warung.
“Benar bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung di Kecamatan Sandai,” kata Humas Polres.
Saat ini, sambung Drajat, Polres Ketapang melalui Polsek Sandai telah bergerak cepat menangani kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi.
“Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi terkait kejadian tersebut,” ujar AKP Drajat, Senin (02/06/2025).
Dia menambahkan, untuk korban sendiri telah dibawa anggota Polsek Sandai ke Rumah Sakit Agoes Djam guna mendapati perawatan lebih lanjut. Dirinya juga menyampaikan bahwa Polres Ketapang akan profesional menuntaskan kasus ini.
“Polres Ketapang juga berkoordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah Ketapang dalam pendampingan terhadap anak yang menjadi korban,” tambahnya. (lim)