Kamis, September 24, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Hukum

Debt Collector Dilarang Menarik Kendaraan di Jalan

by Jurnalis Kalbar
14 Mei 2025
in Hukum
0
M Qahar Awaka

JURNALIS KALBAR – Fenomena penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector (penagih utang) di jalanan masih sering terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Banyak konsumen merasa dirugikan karena kendaraan mereka ditarik sepihak tanpa proses hukum yang jelas, bahkan dalam beberapa kasus disertai intimidasi.

Pengamat Hukum Kalbar, Ahli Perbankan dan Fidusia Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, M Qahar Awaka menegaskan penarikan kendaraan di jalanan melanggar ketentuan.

Dijelaskannya, dalam proses kredit khususnya dilakukan lembaga pembiayaan non bank dan perbankan, terdapat jaminan fidusia. Di mana fidusia merupakan perjanjian yang mengikat antara debitur dan kreditur.

Penerbitan fidusia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, melalui pendaftaran yang dapat pula difasilitasi oleh notaris.

Menurutnya, baik lembaga pembiayaan (leasing) maupun perbankan wajib mengurus fidusia apabila pembiayaan yang dilakukan melibatkan jaminan barang, seperti kendaraan bermotor.

Dalam kasus kredit kendaraan, fidusia berlaku karena konsumen membeli kendaraan dengan pembiayaan dari leasing. Kendaraan digunakan oleh konsumen, namun surat-surat kepemilikan ditahan oleh pihak leasing sampai pelunasan selesai.

“Setelah perjanjian dibuat secara sah dan fidusia didaftarkan, maka baik konsumen maupun leasing memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Etika yang benar adalah membangun komunikasi yang baik antara kedua belah pihak,” ujarnya, Rabu (14/05/2025).

Qahar menegaskan, jika terjadi tunggakan pembayaran dari konsumen, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), eksekusi atas jaminan fidusia hanya bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat. Eksekusi pun harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

“Meski dalam perjanjian kredit terdapat klausul bahwa leasing dapat menarik kendaraan jika ada tunggakan beberapa bulan, tetap saja penarikan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia juga menyoroti peran debt collector atau penagih utang. Menurutnya, profesi tersebut legal, namun dalam menjalankan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu identitas dan surat tugas resmi. Debt collector juga wajib menjelaskan kepada konsumen mengenai tunggakan dan alasan penarikan.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, bolehkah debt collector menarik kendaraan di jalanan? Jawabannya tidak boleh, selama perjanjian fidusia sudah dibuat. Jika belum ada fidusia, itu kesalahan leasing,” tegasnya.

Qahar menekankan bahwa proses penarikan yang benar harus melalui pengajuan ke pengadilan. Setelah ada putusan inkrah, barulah penarikan dapat dilakukan. Bahkan saat eksekusi, debt collector harus didampingi minimal dua anggota kepolisian.

“Tidak cukup hanya dengan surat tugas dari leasing. Tanpa putusan pengadilan, tindakan penarikan bisa dianggap melanggar hukum,” katanya.

Ia mengingatkan agar konsumen mengetahui hak-haknya dan leasing pun harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Pastikan kendaraan tersebut tidak sedang dalam masa kredit atau menjadi agunan di lembaga pembiayaan.

“Jangan tergiur harga murah. Belilah kendaraan di tempat resmi dan terpercaya,” pesannya.

Kepada para debt collector, ia juga berpesan agar bertindak secara komunikatif dan profesional. Hindari tindakan arogan, intimidasi, atau pemaksaan yang bertentangan dengan hukum. (zrn)

Tags: Debt CollectorFidusiaLeasingPenagih Utang
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Menyala Bersama Generasi Muda PLN Goes to School Tanamkan Semangat Konservasi Energi dan Keselamatan

Menyala Bersama Generasi Muda PLN Goes to School Tanamkan Semangat Konservasi Energi dan Keselamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sinergi PLN dan BKSDA Kalbar Perluas Akses Listrik Tanpa Abaikan Kelestarian Alam

Sinergi PLN dan BKSDA Kalbar Perluas Akses Listrik Tanpa Abaikan Kelestarian Alam

17 Juni 2025
Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

17 Januari 2025
Tebar Kebahagiaan Ramadan, YBM PLN Kalbar Ajak 284 Anak Yatim Dhuafa Belanja Baju Lebaran

Tebar Kebahagiaan Ramadan, YBM PLN Kalbar Ajak 284 Anak Yatim Dhuafa Belanja Baju Lebaran

16 Maret 2026

Berita Terkini

Peduli Warga Terdampak Kabut Asap, YBM PLN UID Kalbar dan Aliansi Masyarakat Melayu Bagikan Ribuan Masker

Peduli Warga Terdampak Kabut Asap, YBM PLN UID Kalbar dan Aliansi Masyarakat Melayu Bagikan Ribuan Masker

15 September 2026
PLN Perkuat Keandalan Listrik PT Karya Teknik Khatulistiwa, Dukung 180 Ton Air Bersih per Hari untuk Kubu Raya

PLN Perkuat Keandalan Listrik PT Karya Teknik Khatulistiwa, Dukung 180 Ton Air Bersih per Hari untuk Kubu Raya

14 September 2026
Gerak Cepat PLN Pulihkan Jaringan Listrik Terdampak Karhutla di Ketapang

Gerak Cepat PLN Pulihkan Jaringan Listrik Terdampak Karhutla di Ketapang

14 September 2026
PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

7 September 2026
Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Listrik untuk Industri Sawit di Sanggau

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Listrik untuk Industri Sawit di Sanggau

3 September 2026

Trending

Peduli Warga Terdampak Kabut Asap, YBM PLN UID Kalbar dan Aliansi Masyarakat Melayu Bagikan Ribuan Masker

Peduli Warga Terdampak Kabut Asap, YBM PLN UID Kalbar dan Aliansi Masyarakat Melayu Bagikan Ribuan Masker

15 September 2026
PLN Perkuat Keandalan Listrik PT Karya Teknik Khatulistiwa, Dukung 180 Ton Air Bersih per Hari untuk Kubu Raya

PLN Perkuat Keandalan Listrik PT Karya Teknik Khatulistiwa, Dukung 180 Ton Air Bersih per Hari untuk Kubu Raya

14 September 2026
PLN UP3 Ketapang Perkuat Budaya Layanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

PLN UP3 Ketapang Perkuat Budaya Layanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

16 Juni 2026
Bertahun-tahun Menanti Rumah Layak, Kini Cahaya Harapan Menyala di Rumah Baru Lina

Bertahun-tahun Menanti Rumah Layak, Kini Cahaya Harapan Menyala di Rumah Baru Lina

30 Agustus 2026
Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Minta Izin HPH PT Mohairson Pawan Khatulistiwa Dicabut

Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Minta Izin HPH PT Mohairson Pawan Khatulistiwa Dicabut

7 Mei 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?