
JURNALIS KALBAR – Pelaku pembobolan Apotek Agung Siantan di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, ditangkap polisi. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (29/04/2025) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berinisial SI alias Nd, seorang pemuda berusia 23 tahun. Pelaku masuk ke dalam ruko dengan memanjat bagian dinding depan sebelah kanan dan merusak pintu teras lantai 2 dengan menggunakan Linggis.
Berhasil masuk, SI alias Nd ke dalam Apotek Agung dan langsung mengecek barang-barang di lantai 2. Setelah itu, ia turun ke lantai 1.
“Pelaku berinisial SI mengambil Rp34.523.500 dan 1 unit Handphone android merek Samsung tipe A32 warna hitam dengan no Imei : 35794811641305,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan, Senin (05/05/2025).
Menurut Wawan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan berbekal sejumlah peralatan untuk membobol apotek tersebut.
“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kehidupan sehari hari,” ujarnya.
Wawan mengatakan, SI sudah ditangkap dan dilakukan penahanan di Mapolresta Pontianak. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Rp4.400.000 sisa uang hasil pencurian di Apotek Agung.
“Uang ini kami temukan saat menggeledah kost SI di Gang Formula, Jalan Komyos Soedarso, Pontianak Barat,” jelasnya.
Wawan menerangkan sedangkan untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan pihaknya berupa satu buah jaket warna biru, satu unit sepeda motor dan dua buah linggis.
“Untuk barang bukti telepon genggam yang diambil oleh pelaku saat ini masih dalam pencarian,” ucapnya.
Ditegaskan Wawan, atas aksi pencurian yang dilakukan SI, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (zrn)










