Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Utama

Gerebek Ruko di Perdana Square Pontianak, Polisi Temukan 47 Keping Emas Ilegal

by Jurnalis Kalbar
5 Mei 2025
in Utama
0
Polisi menyita 47 keping emas ilegal dari sebuah Ruko Komplek Perdana Square, Jalan Perdan,a Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Foto: Achmad Mundzirin/JURNALIS.co.id

JURNALIS KALBAR – Gerebek sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, polisi menemukan sebanyak 47 keping emas diduga hasil tambang ilegal.

Polisi juga mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang tersebut yakni A, SL, SM dan seorang perempuan berinisial DN. Pengungkapan penampungan emas ilegal tersebut bermula ketika anggota Satnarkoba Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dugaan transaksi jual beli narkoba.

Saat penyelidikan dan penggeledahan dilakukan, anggota Satnarkoba menemukan tiga keping emas diduga berasal dari pertambangan ilegal. Saat itu anggota Satnarkoba langsung berkoodinasi dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Awalnya kita melakukan penangkapan narkotika jenis sabu, dan dari sana ditemukan tiga batang emas. Setelah dilakukan pengembangan, berkoordinasi dengan tim Satreskrim untuk mendalami lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, Senin (05/05/2025).

Hasil penggeledahan ditemukan kembali 43 keping emas dan satu keping emas di dalam alat pendeteksi. Selain emas, petugas juga menemukan perlengkapan lain seperti alat produksi, rekapan penjualan dan pembelian emas. Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti dari lokasi. Sementara interogasi terhadap keempat orang yang diamankan tersebut mengaku hanya bekerja sebagai admin, penjemput dan operator.

“Setelah menjalani pemeriksaan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Di mana mereka mengakui jika emas tersebut adalah milik L,” ujarnya.

Wawan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap L terkait kasus 47 keping emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal. Para pelaku dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), karena diduga terlibat dalam aktivitas pembelian hasil tambang ilegal tanpa izin resmi. (zrn)

Tags: Emas IlegalKepingan EmasPolresta PontianakUndang-Undang Minerba
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Pemkot Pontianak Dukung Pembangunan Outer Ring Road dan Jembatan Kapuas III

Pemkot Pontianak Dukung Pembangunan Outer Ring Road dan Jembatan Kapuas III

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pencabulan Anak Bawah Umur, Eks Dewan Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Pencabulan Anak Bawah Umur, Eks Dewan Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

21 Mei 2025
PLN UP3 Sanggau Dukung Hilirisasi dan Pertumbuhan Industri Pertambangan di Kalbar Lewat Program PATTEN

PLN UP3 Sanggau Dukung Hilirisasi dan Pertumbuhan Industri Pertambangan di Kalbar Lewat Program PATTEN

1 Oktober 2025
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

27 Agustus 2026

Berita Terkini

PLN Perkuat Keandalan Listrik PT Karya Teknik Khatulistiwa, Dukung 180 Ton Air Bersih per Hari untuk Kubu Raya

PLN Perkuat Keandalan Listrik PT Karya Teknik Khatulistiwa, Dukung 180 Ton Air Bersih per Hari untuk Kubu Raya

14 September 2026
Gerak Cepat PLN Pulihkan Jaringan Listrik Terdampak Karhutla di Ketapang

Gerak Cepat PLN Pulihkan Jaringan Listrik Terdampak Karhutla di Ketapang

14 September 2026
PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

7 September 2026
Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Listrik untuk Industri Sawit di Sanggau

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Listrik untuk Industri Sawit di Sanggau

3 September 2026
Bertahun-tahun Menanti Rumah Layak, Kini Cahaya Harapan Menyala di Rumah Baru Lina

Bertahun-tahun Menanti Rumah Layak, Kini Cahaya Harapan Menyala di Rumah Baru Lina

30 Agustus 2026

Trending

PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

7 September 2026
Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Listrik untuk Industri Sawit di Sanggau

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Listrik untuk Industri Sawit di Sanggau

3 September 2026
PLN UP3 Ketapang Hadirkan Terang Melalui Program Light Up The Dream di Benua Kayong

PLN UP3 Ketapang Hadirkan Terang Melalui Program Light Up The Dream di Benua Kayong

29 Agustus 2026
Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Anak SD di Pontianak, Polisi Tetapkan Tersangka

Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Anak SD di Pontianak, Polisi Tetapkan Tersangka

7 Juni 2025
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro

PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro

27 Mei 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?