
JURNALIS KALBAR – Poresta Pontianak menetapkan DW dan MS, dua orang perempuan sebagai tersangka kasus perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya menjual seorang wanita Kota Pontianak berinisial AL seharga Rp10 juta untuk dikawini pria di negara China.
Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap di depan komplek Stadium, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.
“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan, Senin (21/04/2025).
Menurut Wawan, kasus ini bermula terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN di negara China untuk mencarikan perempuan yang mau dikawini. Kemudian, kedua pelaku mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang mau ke China.
“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkannya dengan warga negara asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” ungkapnya.
Wawan mengatakan terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga korban di Indonesia akan ditanggung. Tawaran tersebut membuat orang tua AL tertarik.
“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Wawan. (zrn)