Senin, Juni 16, 2025
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ibu Bunuh Anak Tiri di Pontianak Divonis 20 Tahun Penjara

by Jurnalis Kalbar
16 April 2025
in Kriminal
0
Sidang vonis terhadap Iftahurahmah atas kematian Nizam di PN Pontianak, Rabu (16/04/2025). Foto: Achmad/JURNALIS.co.id

JURNALIS KALBAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Iftahurahmah atas kasus penyiksaan yang mengakibatkan kematian anak tirinya, Nizam, bocah berusia 6 tahun, Rabu (16/04/2025).

Putusan pengadilan tersebut, mengacu pada pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain vonis 20 tahun penjara, ibu tiri Nizam tersebut juga didenda Rp4 miliar.

Majelis hakim diketuai Wahyu Kusumaningrum dengan anggota Yamti Agustina dan Nisa Sukma Amelia tersebut mengenyampingkan pasal 338 KUHP dan 340 yang ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Mengadili Iftahurahmah alias Ifta terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar,” ucap Ketua Hakim Wahyu Kusumaningrum saat membacakan vonis.

“Apabila denda Rp4 miliar tidak dibayarkan, makan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” sambung Kusumaningrum seraya menetapkan Iftahurahmah tetap berada dalam tahanan.

Mendengar putusan ini, Iftahurahmah secara virtual menyerahkan kepada pengacaranya yang hadir di persidangan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ledy Daiyana, Evie Mindaria, Edi Kusbiantoro, dan Ico Andreas Hatorangan Sagala menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, korban tewas setelah mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan pelaku di rumah mereka, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (20/08/2024) lalu. Mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk di dalam karung pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 19.05 WIB. Korban mengalami retak pada tulang tengkorak kepalanya. (zrn)

Tags: PembunuhanPengadilan Negeri PontianakPenganiayaanPenyiksaanUndang-Undang Perlindungan Anak
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Ibu Bunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung Teriak ‘Harusnya Dihukum Mati’

Ibu Bunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung Teriak 'Harusnya Dihukum Mati'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

9 Desember 2024
Gunakan Teknologi Paling Canggih, Efisien dan Ramah Lingkungan, PLN Operasikan PLTGU Tambak Lorok 779 MW

Gunakan Teknologi Paling Canggih, Efisien dan Ramah Lingkungan, PLN Operasikan PLTGU Tambak Lorok 779 MW

31 Agustus 2024
PLN Berhasil Sambungkan Listrik dari Pulau Sumbawa ke Bajo Pulau di NTB, Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam

PLN Berhasil Sambungkan Listrik dari Pulau Sumbawa ke Bajo Pulau di NTB, Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam

2 Maret 2024

Berita Terkini

54 Anak Terjaring Jam Malam di Pontianak Tenggara

54 Anak Terjaring Jam Malam di Pontianak Tenggara

15 Juni 2025
Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai ‘Hentikan Polusi Plastik’

Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai ‘Hentikan Polusi Plastik’

14 Juni 2025
Dikira Cucu Sendiri, Heboh Penculikan Murid SD di Kubu Raya

Dikira Cucu Sendiri, Heboh Penculikan Murid SD di Kubu Raya

13 Juni 2025
Zero Waste Warriors, Komitmen PLN UID Kalbar untuk Lingkungan Berkelanjutan

Zero Waste Warriors, Komitmen PLN UID Kalbar untuk Lingkungan Berkelanjutan

12 Juni 2025
Rayakan Idul Adha, PLN dan YBM PLN Tebar 2.048 Paket Daging Kurban di Kalbar

Rayakan Idul Adha, PLN dan YBM PLN Tebar 2.048 Paket Daging Kurban di Kalbar

10 Juni 2025

Trending

PLN Dukung Perluasan Industri di Bengkayang Melalui Penambahan Daya Listrik PT Pangan Merah Putih

PLN Dukung Perluasan Industri di Bengkayang Melalui Penambahan Daya Listrik PT Pangan Merah Putih

26 Mei 2025
Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai ‘Hentikan Polusi Plastik’

Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai ‘Hentikan Polusi Plastik’

14 Juni 2025
Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

7 Juni 2025
Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Anak SD di Pontianak, Polisi Tetapkan Tersangka

Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Anak SD di Pontianak, Polisi Tetapkan Tersangka

7 Juni 2025
Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 39 Gram Sabu di Sungai Melayu Rayak

Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 39 Gram Sabu di Sungai Melayu Rayak

3 Juni 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?