
JURNALIS KALBAR – Tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menangkap tahanan inisial J yang sempat kabur selama 10 hari saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Bengkayang.
Penangkapan yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalbar ini berlangsung di sebuah rumah Jalan Darma Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasipenkum Kejati Kalbar, Wayan Gedin Irianta menyatakan tahanan tersebut kabur ketika dalam ruang tahanan saat menunggu proses jadwal sidang dengan agenda pemeriksan di Pengadilan Negeri Ngabang.
“Pelarian terjadi saat tahanan sedang dalam proses menunggu jadwal sidang,” katanya.
Wayan menyampaikan dalam pengejaran yang dilakukan selama 10 hari, tim gabungan melakukan pelacakan intensif dengan menelusuri berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terdakwa. Berkat koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat, keberadaan tahanan akhirnya terdeteksi.
“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Wayan menuturkan Kepala Kejati Kalbar menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim gabungan intelijen dalam menangkap tahanan yang kabur ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tahanan yang mencoba melarikan diri. Selanjutnya, pihaknya akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Saat ini J diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Wayan.
Sebelumnya tahanan kasus narkoba J berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang dengan merusak ventilasi kamar mandi pada Senin (10/02/2025). Peristiwa ini bermula ketika J sedang menjalani proses hukum terkait tindak pidana narkotika, dijadwalkan untuk menghadiri sidang. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa atas dakwaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zrn)