Minggu, Agustus 9, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Hukum

Debt Collector Dilarang Menarik Kendaraan di Jalan

by Jurnalis Kalbar
14 Mei 2025
in Hukum
0
M Qahar Awaka

JURNALIS KALBAR – Fenomena penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector (penagih utang) di jalanan masih sering terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Banyak konsumen merasa dirugikan karena kendaraan mereka ditarik sepihak tanpa proses hukum yang jelas, bahkan dalam beberapa kasus disertai intimidasi.

Pengamat Hukum Kalbar, Ahli Perbankan dan Fidusia Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, M Qahar Awaka menegaskan penarikan kendaraan di jalanan melanggar ketentuan.

Dijelaskannya, dalam proses kredit khususnya dilakukan lembaga pembiayaan non bank dan perbankan, terdapat jaminan fidusia. Di mana fidusia merupakan perjanjian yang mengikat antara debitur dan kreditur.

Penerbitan fidusia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, melalui pendaftaran yang dapat pula difasilitasi oleh notaris.

Menurutnya, baik lembaga pembiayaan (leasing) maupun perbankan wajib mengurus fidusia apabila pembiayaan yang dilakukan melibatkan jaminan barang, seperti kendaraan bermotor.

Dalam kasus kredit kendaraan, fidusia berlaku karena konsumen membeli kendaraan dengan pembiayaan dari leasing. Kendaraan digunakan oleh konsumen, namun surat-surat kepemilikan ditahan oleh pihak leasing sampai pelunasan selesai.

“Setelah perjanjian dibuat secara sah dan fidusia didaftarkan, maka baik konsumen maupun leasing memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Etika yang benar adalah membangun komunikasi yang baik antara kedua belah pihak,” ujarnya, Rabu (14/05/2025).

Qahar menegaskan, jika terjadi tunggakan pembayaran dari konsumen, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), eksekusi atas jaminan fidusia hanya bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat. Eksekusi pun harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

“Meski dalam perjanjian kredit terdapat klausul bahwa leasing dapat menarik kendaraan jika ada tunggakan beberapa bulan, tetap saja penarikan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia juga menyoroti peran debt collector atau penagih utang. Menurutnya, profesi tersebut legal, namun dalam menjalankan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu identitas dan surat tugas resmi. Debt collector juga wajib menjelaskan kepada konsumen mengenai tunggakan dan alasan penarikan.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, bolehkah debt collector menarik kendaraan di jalanan? Jawabannya tidak boleh, selama perjanjian fidusia sudah dibuat. Jika belum ada fidusia, itu kesalahan leasing,” tegasnya.

Qahar menekankan bahwa proses penarikan yang benar harus melalui pengajuan ke pengadilan. Setelah ada putusan inkrah, barulah penarikan dapat dilakukan. Bahkan saat eksekusi, debt collector harus didampingi minimal dua anggota kepolisian.

“Tidak cukup hanya dengan surat tugas dari leasing. Tanpa putusan pengadilan, tindakan penarikan bisa dianggap melanggar hukum,” katanya.

Ia mengingatkan agar konsumen mengetahui hak-haknya dan leasing pun harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Pastikan kendaraan tersebut tidak sedang dalam masa kredit atau menjadi agunan di lembaga pembiayaan.

“Jangan tergiur harga murah. Belilah kendaraan di tempat resmi dan terpercaya,” pesannya.

Kepada para debt collector, ia juga berpesan agar bertindak secara komunikatif dan profesional. Hindari tindakan arogan, intimidasi, atau pemaksaan yang bertentangan dengan hukum. (zrn)

Tags: Debt CollectorFidusiaLeasingPenagih Utang
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Menyala Bersama Generasi Muda PLN Goes to School Tanamkan Semangat Konservasi Energi dan Keselamatan

Menyala Bersama Generasi Muda PLN Goes to School Tanamkan Semangat Konservasi Energi dan Keselamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih

PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih

4 Oktober 2025
General Manager PLN UID Kalbar Joice Lanny Wantania Raih Juara 1 Safety Leadership Award 2025

General Manager PLN UID Kalbar Joice Lanny Wantania Raih Juara 1 Safety Leadership Award 2025

12 Februari 2025
PLN dan PP Muhammadiyah Teken MoU, Kembangkan Pendidikan Hingga Layanan Kesehatan

PLN dan PP Muhammadiyah Teken MoU, Kembangkan Pendidikan Hingga Layanan Kesehatan

6 Januari 2024

Berita Terkini

PLN Jaga Keandalan Listrik, Dukung Sukses MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara

PLN Jaga Keandalan Listrik, Dukung Sukses MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara

4 Agustus 2026
PLN Hadirkan Listrik 24 Jam untuk 1.003 Pelanggan di Enam Desa Sintang Jelang HUT ke-81 RI

PLN Hadirkan Listrik 24 Jam untuk 1.003 Pelanggan di Enam Desa Sintang Jelang HUT ke-81 RI

30 Juli 2026
PLN Tingkatkan Kompetensi Guru SMK, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Kalbar

PLN Tingkatkan Kompetensi Guru SMK, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Kalbar

29 Juli 2026
PLN Dukung Peningkatan Produksi PT Sariguna Primatirta Lewat Tambah Daya 865.000 VA

PLN Dukung Peningkatan Produksi PT Sariguna Primatirta Lewat Tambah Daya 865.000 VA

27 Juli 2026
PLN Perkuat Keandalan Listrik PT ANTAM, Dukung Hilirisasi Industri dan Investasi di Kalbar

PLN Perkuat Keandalan Listrik PT ANTAM, Dukung Hilirisasi Industri dan Investasi di Kalbar

27 Juli 2026

Trending

Gelar Customer Gathering, PLN UP3 Singkawang Sosialisasikan Layanan Penyambungan Sementara

Gelar Customer Gathering, PLN UP3 Singkawang Sosialisasikan Layanan Penyambungan Sementara

4 Oktober 2024
Rolf Korah, Bakal Calon Ketua PWI Kalbar Periode 2024 2029

Hari Terakhir Pendaftaran, Baru Rolf Korah yang Daftar Jadi Calon Ketua PWI Kalbar

23 Maret 2024
PLN Tingkatkan Kompetensi Guru SMK, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Kalbar

PLN Tingkatkan Kompetensi Guru SMK, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Kalbar

29 Juli 2026
PLN Dukung Peningkatan Produksi PT Sariguna Primatirta Lewat Tambah Daya 865.000 VA

PLN Dukung Peningkatan Produksi PT Sariguna Primatirta Lewat Tambah Daya 865.000 VA

27 Juli 2026
Boiler PLTU Bocor, PLN Kalbar Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir

Boiler PLTU Bocor, PLN Kalbar Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir

4 Juli 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?