Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Utama

Gerebek Ruko di Perdana Square Pontianak, Polisi Temukan 47 Keping Emas Ilegal

by Jurnalis Kalbar
5 Mei 2025
in Utama
0
Polisi menyita 47 keping emas ilegal dari sebuah Ruko Komplek Perdana Square, Jalan Perdan,a Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Foto: Achmad Mundzirin/JURNALIS.co.id

JURNALIS KALBAR – Gerebek sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, polisi menemukan sebanyak 47 keping emas diduga hasil tambang ilegal.

Polisi juga mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang tersebut yakni A, SL, SM dan seorang perempuan berinisial DN. Pengungkapan penampungan emas ilegal tersebut bermula ketika anggota Satnarkoba Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dugaan transaksi jual beli narkoba.

Saat penyelidikan dan penggeledahan dilakukan, anggota Satnarkoba menemukan tiga keping emas diduga berasal dari pertambangan ilegal. Saat itu anggota Satnarkoba langsung berkoodinasi dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Awalnya kita melakukan penangkapan narkotika jenis sabu, dan dari sana ditemukan tiga batang emas. Setelah dilakukan pengembangan, berkoordinasi dengan tim Satreskrim untuk mendalami lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, Senin (05/05/2025).

Hasil penggeledahan ditemukan kembali 43 keping emas dan satu keping emas di dalam alat pendeteksi. Selain emas, petugas juga menemukan perlengkapan lain seperti alat produksi, rekapan penjualan dan pembelian emas. Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti dari lokasi. Sementara interogasi terhadap keempat orang yang diamankan tersebut mengaku hanya bekerja sebagai admin, penjemput dan operator.

“Setelah menjalani pemeriksaan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Di mana mereka mengakui jika emas tersebut adalah milik L,” ujarnya.

Wawan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap L terkait kasus 47 keping emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal. Para pelaku dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), karena diduga terlibat dalam aktivitas pembelian hasil tambang ilegal tanpa izin resmi. (zrn)

Tags: Emas IlegalKepingan EmasPolresta PontianakUndang-Undang Minerba
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Pemkot Pontianak Dukung Pembangunan Outer Ring Road dan Jembatan Kapuas III

Pemkot Pontianak Dukung Pembangunan Outer Ring Road dan Jembatan Kapuas III

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wujudkan Budaya Kerja Aman, GM PLN UID Kalbar Lakukan Sidak K3 di Lapangan

Wujudkan Budaya Kerja Aman, GM PLN UID Kalbar Lakukan Sidak K3 di Lapangan

24 Mei 2025
Lima Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Lima Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

9 Oktober 2024
Penganiayaan Anak Bawah Umur Dituding Mencuri, Keluarga Laporkan Pelaku ke Polisi

Kasus Penganiayaan Anak Bawah Umur Dituding Mencuri di Sandai, Polisi Lakukan Penyelidikan

3 Juni 2025

Berita Terkini

Perkuat Budaya Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Edukasi Masyarakat Bengkawan

Perkuat Budaya Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Edukasi Masyarakat Bengkawan

9 Juni 2026
Dukung Asta Cita Presiden RI, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat untuk Percepat Program Listrik Desa APBN 2026 di Kalbar

Dukung Asta Cita Presiden RI, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat untuk Percepat Program Listrik Desa APBN 2026 di Kalbar

5 Juni 2026
PLN Pasok Listrik 865 kVA untuk Industri Sawit di Sekadau, Perkuat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

PLN Pasok Listrik 865 kVA untuk Industri Sawit di Sekadau, Perkuat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

3 Juni 2026
PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Pascacuaca Ekstrem di Sambas

PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Pascacuaca Ekstrem di Sambas

1 Juni 2026
PLN UID Kalbar Salurkan 3.437 Kantong Daging Kurban untuk Masyarakat

PLN UID Kalbar Salurkan 3.437 Kantong Daging Kurban untuk Masyarakat

28 Mei 2026

Trending

Dukung Asta Cita Presiden RI, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat untuk Percepat Program Listrik Desa APBN 2026 di Kalbar

Dukung Asta Cita Presiden RI, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat untuk Percepat Program Listrik Desa APBN 2026 di Kalbar

5 Juni 2026
PLN Pasok Listrik 865 kVA untuk Industri Sawit di Sekadau, Perkuat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

PLN Pasok Listrik 865 kVA untuk Industri Sawit di Sekadau, Perkuat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

3 Juni 2026
PLN UP3 Mempawah Gelar Jalan Sehat dan Sosialisasi Program OOTD

PLN UP3 Mempawah Gelar Jalan Sehat dan Sosialisasi Program OOTD

27 Oktober 2025
Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN: Meningkat 500% Sepanjang Nataru

Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN: Meningkat 500% Sepanjang Nataru

1 Januari 2025
Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip

Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip

18 Agustus 2024
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?