Jumat, Agustus 28, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Manusia, Wanita Pontianak Dijual Rp10 Juta ke China untuk Dikawini

by Jurnalis Kalbar
21 April 2025
in Kriminal
0
DW dan MS diamankan atas kasus TPPO di Mapolresta Pontianak. Foto: Polresta Pontianak

JURNALIS KALBAR – Poresta Pontianak menetapkan DW dan MS, dua orang perempuan sebagai tersangka kasus perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya menjual seorang wanita Kota Pontianak berinisial AL seharga Rp10 juta untuk dikawini pria di negara China.

Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap di depan komplek Stadium, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan, Senin (21/04/2025).

Menurut Wawan, kasus ini bermula terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN di negara China untuk mencarikan perempuan yang mau dikawini. Kemudian, kedua pelaku mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang mau ke China.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkannya dengan warga negara asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” ungkapnya.

Wawan mengatakan terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga korban di Indonesia akan ditanggung. Tawaran tersebut membuat orang tua AL tertarik.

“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Wawan. (zrn)

Tags: Perdagangan ManusiaPerdagangan OrangPolresta PontianakTPPO
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Kasus Sodomi Bocah 9 Tahun di Pontianak, Pelaku Ternyata Pernah jadi Korban

Kasus Sodomi Bocah 9 Tahun di Pontianak, Pelaku Ternyata Pernah jadi Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Turun Langsung ke Lapangan, GM PLN UID Kalbar Pastikan Pembangunan Listrik Desa Sesuai Standar Mutu

Turun Langsung ke Lapangan, GM PLN UID Kalbar Pastikan Pembangunan Listrik Desa Sesuai Standar Mutu

13 November 2025
PLN Suplai Listrik 4,33 MVA untuk PT ICA, Perkuat Hilirisasi Alumina dan Investasi Industri di Kalbar

PLN Suplai Listrik 4,33 MVA untuk PT ICA, Perkuat Hilirisasi Alumina dan Investasi Industri di Kalbar

18 Mei 2026
Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

14 Oktober 2024

Berita Terkini

PLN Siap Sukseskan Polytron Pontianak International Challenge 2026

PLN Siap Sukseskan Polytron Pontianak International Challenge 2026

27 Agustus 2026
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

27 Agustus 2026
PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Meluas Akibat Dugaan Pencurian Grounding SKTM 20 kV di Tanjung Raya

PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Meluas Akibat Dugaan Pencurian Grounding SKTM 20 kV di Tanjung Raya

24 Agustus 2026
PLN UID Kalbar Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan Melalui Revitalisasi SCADA 20 kV GI Singkawang dan GI Senggiring

PLN UID Kalbar Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan Melalui Revitalisasi SCADA 20 kV GI Singkawang dan GI Senggiring

23 Agustus 2026
PLN Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Listrik Pascakebakaran Pasar Sungai Duri Bengkayang

PLN Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Listrik Pascakebakaran Pasar Sungai Duri Bengkayang

22 Agustus 2026

Trending

Hadiah Akhir Tahun 2025, PLN Hadirkan Pembangkit EBT di Kalbar

Hadiah Akhir Tahun 2025, PLN Hadirkan Pembangkit EBT di Kalbar

1 Januari 2026
Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

20 Desember 2025
Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Minta Izin HPH PT Mohairson Pawan Khatulistiwa Dicabut

Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Minta Izin HPH PT Mohairson Pawan Khatulistiwa Dicabut

7 Mei 2025
PLN Singkawang Dorong Modernisasi Pertanian, Penggilingan Padi CV SJ Berkarya Kini Berbasis Listrik

PLN Singkawang Dorong Modernisasi Pertanian, Penggilingan Padi CV SJ Berkarya Kini Berbasis Listrik

16 Mei 2026
PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

13 Mei 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?