
JURNALIS KALBAR – PT PLN (Persero) terus menghadirkan kemudahan layanan kelistrikan bagi masyarakat melalui transformasi digital. Kini, pengajuan pemasangan listrik baru dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi PLN Mobile, tanpa perlu datang langsung ke kantor PLN.
Hal tersebut disampaikan Manajer PLN UP3 Sanggau, Hendy Gita Wedhatama, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor PLN ULP Sintang, Jumat (07/03/2026). Menurutnya, digitalisasi layanan melalui PLN Mobile memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan kelistrikan secara cepat, transparan, dan efisien.
“Cukup dengan mengunduh aplikasi PLN Mobile di smartphone, pelanggan dapat memilih menu Pasang Baru, kemudian mengisi data lokasi serta kebutuhan daya listrik. Setelah itu pelanggan melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Selanjutnya petugas PLN akan memproses permohonan hingga penyambungan listrik ke lokasi pelanggan,” ujar Hendy.
Ia menjelaskan bahwa biaya penyambungan listrik baru telah ditetapkan sesuai regulasi pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Sebagai gambaran, biaya penyambungan listrik untuk pelanggan rumah tangga antara lain:
* 450 VA sekitar Rp421.000
* 900 VA sekitar Rp843.000
* 1.300 VA sekitar Rp1.218.000
* 2.200 VA sekitar Rp2.062.000
Selain biaya penyambungan, pelanggan juga perlu memastikan instalasi listrik di rumah telah memenuhi standar keselamatan dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum dilakukan penyambungan listrik oleh PLN. Sementara itu, tarif listrik yang berlaku juga mengikuti ketentuan pemerintah sehingga tetap transparan dan terjangkau bagi masyarakat.
Hendy menambahkan bahwa PLN terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan melalui inovasi dan digitalisasi layanan.
“Melalui PLN Mobile, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kelistrikan dalam satu aplikasi, mulai dari pasang baru, tambah daya, pembayaran tagihan listrik, pembelian token, hingga layanan pengaduan pelanggan. Ini merupakan bagian dari upaya PLN untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan andal bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendy menjelaskan bahwa berdasarkan standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), setelah pelanggan melakukan pelunasan biaya penyambungan, PLN akan melakukan penyambungan listrik maksimal 4 hari kerja untuk permohonan yang tidak memerlukan perluasan jaringan. Sementara itu, untuk permohonan yang memerlukan perluasan jaringan dan pembangunan gardu, proses penyambungan dapat dilakukan maksimal 24 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus layanan kelistrikan secara langsung melalui kanal resmi PLN, khususnya aplikasi PLN Mobile, tanpa melalui perantara atau calo yang berpotensi merugikan pelanggan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau pihak yang mengatasnamakan petugas PLN yang menjanjikan proses cepat dengan biaya tertentu. Seluruh layanan resmi PLN telah transparan dan dapat diakses langsung oleh pelanggan,” tegas Hendy.
Dengan kemudahan layanan digital melalui PLN Mobile tersebut, PLN berharap masyarakat semakin mudah memperoleh akses listrik yang andal, aman, dan berkualitas guna mendukung aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari. (m@nk)













