
JURNALIS KALBAR – Penyidik Polres Ketapang menetapkan dua orang tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian di Kecamatan Sandai.
Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (01/06/2025) dini hari. Pelaku AP (58) dan R (20). Keduanya merupakan bapak dan anak.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan kedua pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan kepada anak berusia 13 tahun yang tertangkap melakukan pencurian di warung milik R.
“Kami sudah menerima laporan dari orang tua korban. Kemudian melakukan visum, memeriksa beberapa saksi serta melakukan gelar perkara. Hasilnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim, Selasa (03/06/2025).
Saat ini, sambung Ryan, dua tersangka beserta beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan seutas tali yang sempat digunakan untuk mengikat korban, sudah diamankan di Mapolres Ketapang.
Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Adapun korban masih menjalani perawatan intensif. Polres Ketapang sendiri menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, terkait dugaan korban sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus tersebut, akan di kedepankan mekanisme sistem peradilan pidana anak.
“Yakni memperhatikan hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi anak,” pungkas Ryan. (lim)