Sabtu, Juli 4, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 39 Gram Sabu di Sungai Melayu Rayak

by Jurnalis Kalbar
3 Juni 2025
in Kriminal
0
AM diamankan aparat kepolisian. Foto: Humas Polres Ketapang

JURNALIS Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 39,64 gram bruto di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Sabtu (31/05/2025).

Dalam pengungkapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (32) yang merupakan warga setempat. Dia diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kediamannya sendiri.

Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan dua paket sabu siap edar seberat 39,64 gram bruto yang disembunyikan dalam tas selempang.

Turut diamankan pula sejumlah barang bukti (BB) lainnya, berupa satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, tiga alat hisap sabu (bong), satu unit Handy Talky, satu ponsel, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramuji Widodo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam memberantas jaringan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penindakan ini adalah bukti bahwa kami serius menjaga generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika,” kata AKP Aris, Senin (02/06/2025).

Menurutnya, pelaku AM (32), sudah cukup lama meresahkan masyarakat di wilayah Sungai Melayu Rayak. Karena itu, keberhasilan ini menjadi bukti penting bahwa upaya pencegahan peredaran narkoba adalah tanggung jawab bersama.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Ketapang masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lain yang lebih besar di balik peredaran tersebut.

Pelaku AM (32), telah resmi ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lim)

Tags: NarkobaNarkotikaPolsek KetapangSabuSungai Melayu Rayak
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Pengendara Motor Meninggal Seketika Ditabrak Bus di Tajok Kayong

Pengendara Motor Meninggal Seketika Ditabrak Bus di Tajok Kayong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

YBM PLN Wujudkan Mimpi Lima Warga Sungai Belidak di Kubu Raya

YBM PLN Wujudkan Mimpi Lima Warga Sungai Belidak di Kubu Raya

5 September 2024
YBM PLN Kalbar Ringankan Beban Warga Pesisir Sambas Lewat Layanan Kesehatan Gratis

YBM PLN Kalbar Ringankan Beban Warga Pesisir Sambas Lewat Layanan Kesehatan Gratis

23 Agustus 2025
PLN Bangun SPKLU di Jalur Pontianak-Kuching, Perjalanan EV Lintas Negara Kini Lebih Nyaman

PLN Bangun SPKLU di Jalur Pontianak-Kuching, Perjalanan EV Lintas Negara Kini Lebih Nyaman

12 Mei 2026

Berita Terkini

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

3 Juli 2026
Kawal Penuh MTQ XXXIII Kecamatan Jawai, Delapan Hari PLN Hadirkan Listrik Terbaik

Kawal Penuh MTQ XXXIII Kecamatan Jawai, Delapan Hari PLN Hadirkan Listrik Terbaik

2 Juli 2026
YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

26 Juni 2026
PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Sekolah Rakyat, Dukung Akses Pendidikan Berkualitas

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Sekolah Rakyat, Dukung Akses Pendidikan Berkualitas

18 Juni 2026
Dukung Pertumbuhan Properti Kalbar, PLN dan REI Perkuat Sinergi Penyediaan Infrastruktur Kelistrikan

Dukung Pertumbuhan Properti Kalbar, PLN dan REI Perkuat Sinergi Penyediaan Infrastruktur Kelistrikan

16 Juni 2026

Trending

Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

16 Oktober 2025
Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

7 Juni 2025
YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

26 Juni 2026
PLN Suplai Listrik 4,33 MVA untuk PT ICA, Perkuat Hilirisasi Alumina dan Investasi Industri di Kalbar

PLN Suplai Listrik 4,33 MVA untuk PT ICA, Perkuat Hilirisasi Alumina dan Investasi Industri di Kalbar

18 Mei 2026
PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

13 Mei 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?