
JURNALIS Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 39,64 gram bruto di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Sabtu (31/05/2025).
Dalam pengungkapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (32) yang merupakan warga setempat. Dia diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kediamannya sendiri.
Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan dua paket sabu siap edar seberat 39,64 gram bruto yang disembunyikan dalam tas selempang.
Turut diamankan pula sejumlah barang bukti (BB) lainnya, berupa satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, tiga alat hisap sabu (bong), satu unit Handy Talky, satu ponsel, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramuji Widodo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam memberantas jaringan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penindakan ini adalah bukti bahwa kami serius menjaga generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika,” kata AKP Aris, Senin (02/06/2025).
Menurutnya, pelaku AM (32), sudah cukup lama meresahkan masyarakat di wilayah Sungai Melayu Rayak. Karena itu, keberhasilan ini menjadi bukti penting bahwa upaya pencegahan peredaran narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Ketapang masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lain yang lebih besar di balik peredaran tersebut.
Pelaku AM (32), telah resmi ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lim)