
JURNALIS KALBAR — Polisi melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan mengakibatkan kematian seorang bocah laki-laki berkebutuhan khusus berusia 9 tahun yang dilakukan APR, kekasih ibu kandung korban di kolong Jembatan Landak Pontianak, Selasa (03/06/2025).
Pra rekonstruksi tersebut mengungkap rangkaian kekerasan yang dilakukan pelaku selama empat hari berturut-turut, dari tanggal 24 hingga 27 Mei 2025.
Kasubnit 1 PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Alvon Oktobertus menjelaskan awalnya ada 52 adegan dalam skenario rekonstruksi. Setelah dilakukan pengecekan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan ada penyusutan menjadi 21 adegan yang relevan atau sesuai dengan fakta-fakta terverifikasi di lapangan.
Dalam rentang waktu empat hari itu, korban sehari-hari mengamen di perempatan Jalan 28 Oktober Kecamatan Pontianak Utara mengalami kekerasan fisik yang sangat brutal. Korban mendapatkan tendangan, pukulan, pembakaran dengan rokok, hingga pemukulan dengan benda tumpul.
“Selama empat hari, korban mengalami kekerasan terus-menerus yang dilakukan oleh tersangka APR. Dari hasil rekonstruksi, fakta tersebut didukung oleh keterangan saksi dan tersangka, yang semuanya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terangnya.
Rekonstruksi ini dilakukan di lokasi kejadian yang menjadi saksi bisu dari kekejaman tak berperikemanusiaan di bawah Jembatan Landak. Di tempat itu, korban bersama ibu dan pelaku biasa beristirahat setelah mengamen.
Kisah memilukan ini mulai terungkap saat sang ibu akhirnya angkat bicara di hadapan petugas dengan air mata dan suara gemetar. Ia mengakui bahwa kekasihnya, APR, kerap memukul anaknya hanya karena alasan sepele. Seperti makan terlalu lama atau buang air sembarangan.
“Bibir anak saya pecah, tubuhnya penuh lebam, dipukuli pakai kayu, diinjak, bahkan sempat dibanting,” tutur sang ibu dalam pemeriksaan.
Menurut pengakuan, sang pelaku sempat berkata, ‘Bunuh aja ya, biar nggak nyusahin kita,’. Namun ibu korban menolak dengan tegas sambil menangis, mengingat anak itu adalah darah dagingnya sendiri.
Pelaku APR saat ini telah ditahan di Mapolresta Pontianak dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dugaan sementara mengarah pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menegaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk menggali motif dan memastikan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kami sudah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan pelaku. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Saya serahkan semuanya ke pihak berwajib,” ujar Mat Saih, kerabat korban, singkat. (zrn)