Selasa, Agustus 18, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Demi Upah Rp20 Juta, Residivis Setengah Abad Ditangkap Bawa 1,12 Kg Sabu

by Jurnalis Kalbar
31 Mei 2025
in Kriminal
0
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia menggelar press release penankapan narkoba seberat 1,12 Kg dengan Acan yang merupakan kurir narkotika jaringan Kalbar-Kalteng. Foto: Achmad Mundzirin/JURNALIS.co.id

JURNALIS KALBAR – Umur sudah lebih dari setengah abad, Acan tak kapok-kapok keluar masuk penjara. Alasan sudah tua dan susah cari kerja, pria ubanan ini nekat menjadi kurir narkoba.

Acan disergap Satresnarkoba Polresta Pontianak saat bawa sabu seberat 1,12 kilogram di Jalan Selat Madura, Kecamatan Pontianak Utara, Jumat (30/05/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Padahal, tersangka baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan karena kasus narkoba di Kalimantan Tengah.

“Cari kerja susah, umur saya udah 50 lebih, ada anak istri. Mau gimana lagi?” dalih Acan dengan wajah pasrah kepada wartawan.

Sabu yang dia bawa rencananya mau dikirim Acan ke Kota Sampit, Kalteng, atas pesanan seseorang berinisial BG dengan upah Rp20 juta. Sudah lima kali dia mengaku mengantar barang haram tersebut. Dapat bayaran mulai dari Rp9 juta sampai Rp20 juta.

Sebelum ditangkap, Acan sempat ambil sabu dari seseorang di komplek Pasar Seruni, Kecamatan Pontianak Timur, habis itu dia langsung gas naik motor ke Pontianak Utara. Belum sempat sampai ke tempat tujuan, Kasat Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia dan timnya udah lebih dulu menyergap Acan. Barang bukti sabu 1,12 kg langsung disita.

“Kalau sabu itu beredar, bisa merusak 8.960 jiwa,” ujar Batman Pandia.

Acan sekarang harus hadapi jeratan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Ini jaringan besar. Kita masih buru BG di Kalteng,” pungkas Batman Pandia. (zrn)

Tags: Kurir NarkobaPolresta PontianakResidivisSabu
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro

RUPTL PLN Berpotensi Tawarkan 91% Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

9 Desember 2024
Perkuat Budaya Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Edukasi Masyarakat Bengkawan

Perkuat Budaya Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Edukasi Masyarakat Bengkawan

9 Juni 2026
Lewat Edukasi dan Test Drive, PLN Tumbuhkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Kendaraan Listrik

Lewat Edukasi dan Test Drive, PLN Tumbuhkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Kendaraan Listrik

16 Juni 2026

Berita Terkini

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

16 Agustus 2026
PLN Hadirkan Booth Pelayanan Sepanjang MTQ XXXIV Kalbar, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

PLN Hadirkan Booth Pelayanan Sepanjang MTQ XXXIV Kalbar, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

12 Agustus 2026
PLN Kawal Penuh Kelistrikan MTQ XXXIV Kalbar, Pasokan Andal hingga Penutupan

PLN Kawal Penuh Kelistrikan MTQ XXXIV Kalbar, Pasokan Andal hingga Penutupan

12 Agustus 2026
PLN Jaga Keandalan Listrik, Dukung Sukses MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara

PLN Jaga Keandalan Listrik, Dukung Sukses MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara

4 Agustus 2026
PLN Hadirkan Listrik 24 Jam untuk 1.003 Pelanggan di Enam Desa Sintang Jelang HUT ke-81 RI

PLN Hadirkan Listrik 24 Jam untuk 1.003 Pelanggan di Enam Desa Sintang Jelang HUT ke-81 RI

30 Juli 2026

Trending

Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Minta Izin HPH PT Mohairson Pawan Khatulistiwa Dicabut

Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Minta Izin HPH PT Mohairson Pawan Khatulistiwa Dicabut

7 Mei 2025
Pastikan Keandalan Listrik, PLN Perkuat Pengamanan Objek Vital Lewat Simulasi Darurat di Sintang

Pastikan Keandalan Listrik, PLN Perkuat Pengamanan Objek Vital Lewat Simulasi Darurat di Sintang

4 Mei 2026
Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Anak SD di Pontianak, Polisi Tetapkan Tersangka

Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Anak SD di Pontianak, Polisi Tetapkan Tersangka

7 Juni 2025
Sejumlah anak-anak dan remaja di Kota Pontianak yang diduga akan melakukan perang sarung dan tawuran menggunakan senjata tajam diamankan polisi. Foto: HYD/Jurnalis Pontianak

Nakal, Belasan Anak Harus Berhadapan dengan Hukum

17 Maret 2024
Saling Berbagi, Pegawai PLN UID Kalbar Tebar Berkah di Bulan Suci Ramadan

Saling Berbagi, Pegawai PLN UID Kalbar Tebar Berkah di Bulan Suci Ramadan

8 Maret 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?