Minggu, Mei 17, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Demi Upah Rp20 Juta, Residivis Setengah Abad Ditangkap Bawa 1,12 Kg Sabu

by Jurnalis Kalbar
31 Mei 2025
in Kriminal
0
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia menggelar press release penankapan narkoba seberat 1,12 Kg dengan Acan yang merupakan kurir narkotika jaringan Kalbar-Kalteng. Foto: Achmad Mundzirin/JURNALIS.co.id

JURNALIS KALBAR – Umur sudah lebih dari setengah abad, Acan tak kapok-kapok keluar masuk penjara. Alasan sudah tua dan susah cari kerja, pria ubanan ini nekat menjadi kurir narkoba.

Acan disergap Satresnarkoba Polresta Pontianak saat bawa sabu seberat 1,12 kilogram di Jalan Selat Madura, Kecamatan Pontianak Utara, Jumat (30/05/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Padahal, tersangka baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan karena kasus narkoba di Kalimantan Tengah.

“Cari kerja susah, umur saya udah 50 lebih, ada anak istri. Mau gimana lagi?” dalih Acan dengan wajah pasrah kepada wartawan.

Sabu yang dia bawa rencananya mau dikirim Acan ke Kota Sampit, Kalteng, atas pesanan seseorang berinisial BG dengan upah Rp20 juta. Sudah lima kali dia mengaku mengantar barang haram tersebut. Dapat bayaran mulai dari Rp9 juta sampai Rp20 juta.

Sebelum ditangkap, Acan sempat ambil sabu dari seseorang di komplek Pasar Seruni, Kecamatan Pontianak Timur, habis itu dia langsung gas naik motor ke Pontianak Utara. Belum sempat sampai ke tempat tujuan, Kasat Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia dan timnya udah lebih dulu menyergap Acan. Barang bukti sabu 1,12 kg langsung disita.

“Kalau sabu itu beredar, bisa merusak 8.960 jiwa,” ujar Batman Pandia.

Acan sekarang harus hadapi jeratan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Ini jaringan besar. Kita masih buru BG di Kalteng,” pungkas Batman Pandia. (zrn)

Tags: Kurir NarkobaPolresta PontianakResidivisSabu
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro

RUPTL PLN Berpotensi Tawarkan 91% Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN dan Pemkab Kapuas Hulu Sinergi Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi Jelang Hari Kemerdekaan

PLN dan Pemkab Kapuas Hulu Sinergi Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi Jelang Hari Kemerdekaan

24 Juli 2025
PLN Peduli Perkuat Komitmen Hijau Lewat Program Restorasi Mangrove dan Silvofishery di Ketapang

PLN Peduli Perkuat Komitmen Hijau Lewat Program Restorasi Mangrove dan Silvofishery di Ketapang

21 April 2025
Listrik untuk Rakyat PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kejati Kalbar dalam Bidang Hukum

Listrik untuk Rakyat PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kejati Kalbar dalam Bidang Hukum

15 Juli 2025

Berita Terkini

PLN Singkawang Dorong Modernisasi Pertanian, Penggilingan Padi CV SJ Berkarya Kini Berbasis Listrik

PLN Singkawang Dorong Modernisasi Pertanian, Penggilingan Padi CV SJ Berkarya Kini Berbasis Listrik

16 Mei 2026
Dukung Ketahanan Pangan, PLN Perkuat Elektrifikasi Sektor Pertanian di Sambas

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Perkuat Elektrifikasi Sektor Pertanian di Sambas

15 Mei 2026
PLN dan Dishub Sambas Perkuat Keandalan Kelistrikan Fasilitas Publik

PLN dan Dishub Sambas Perkuat Keandalan Kelistrikan Fasilitas Publik

15 Mei 2026
PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

13 Mei 2026
PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

13 Mei 2026

Trending

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Perkuat Elektrifikasi Sektor Pertanian di Sambas

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Perkuat Elektrifikasi Sektor Pertanian di Sambas

15 Mei 2026
PLN dan Dishub Sambas Perkuat Keandalan Kelistrikan Fasilitas Publik

PLN dan Dishub Sambas Perkuat Keandalan Kelistrikan Fasilitas Publik

15 Mei 2026
PLN Kawal Ekspansi Industri Sawit di Mempawah, Kebutuhan Daya PT Peniti Sungai Purun Naik hingga 3 MVA

PLN Kawal Ekspansi Industri Sawit di Mempawah, Kebutuhan Daya PT Peniti Sungai Purun Naik hingga 3 MVA

12 Mei 2026
PLN Kawal Keandalan Listrik, AVC Men’s Champions League 2026 Siap Gemakan Pontianak ke Panggung Asia

PLN Kawal Keandalan Listrik, AVC Men’s Champions League 2026 Siap Gemakan Pontianak ke Panggung Asia

10 Mei 2026
Marketing Award 2025: PLN UID Kalbar Tampilkan Semangat Inovasi untuk Indonesia

Marketing Award 2025: PLN UID Kalbar Tampilkan Semangat Inovasi untuk Indonesia

20 September 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?