Sabtu, Juli 4, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Demi Upah Rp20 Juta, Residivis Setengah Abad Ditangkap Bawa 1,12 Kg Sabu

by Jurnalis Kalbar
31 Mei 2025
in Kriminal
0
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia menggelar press release penankapan narkoba seberat 1,12 Kg dengan Acan yang merupakan kurir narkotika jaringan Kalbar-Kalteng. Foto: Achmad Mundzirin/JURNALIS.co.id

JURNALIS KALBAR – Umur sudah lebih dari setengah abad, Acan tak kapok-kapok keluar masuk penjara. Alasan sudah tua dan susah cari kerja, pria ubanan ini nekat menjadi kurir narkoba.

Acan disergap Satresnarkoba Polresta Pontianak saat bawa sabu seberat 1,12 kilogram di Jalan Selat Madura, Kecamatan Pontianak Utara, Jumat (30/05/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Padahal, tersangka baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan karena kasus narkoba di Kalimantan Tengah.

“Cari kerja susah, umur saya udah 50 lebih, ada anak istri. Mau gimana lagi?” dalih Acan dengan wajah pasrah kepada wartawan.

Sabu yang dia bawa rencananya mau dikirim Acan ke Kota Sampit, Kalteng, atas pesanan seseorang berinisial BG dengan upah Rp20 juta. Sudah lima kali dia mengaku mengantar barang haram tersebut. Dapat bayaran mulai dari Rp9 juta sampai Rp20 juta.

Sebelum ditangkap, Acan sempat ambil sabu dari seseorang di komplek Pasar Seruni, Kecamatan Pontianak Timur, habis itu dia langsung gas naik motor ke Pontianak Utara. Belum sempat sampai ke tempat tujuan, Kasat Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia dan timnya udah lebih dulu menyergap Acan. Barang bukti sabu 1,12 kg langsung disita.

“Kalau sabu itu beredar, bisa merusak 8.960 jiwa,” ujar Batman Pandia.

Acan sekarang harus hadapi jeratan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Ini jaringan besar. Kita masih buru BG di Kalteng,” pungkas Batman Pandia. (zrn)

Tags: Kurir NarkobaPolresta PontianakResidivisSabu
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro

RUPTL PLN Berpotensi Tawarkan 91% Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tawuran Subuh Bersajam di Pontianak, Dua Jari Putus dan Punggung Robek

Tawuran Subuh Bersajam di Pontianak, Dua Jari Putus dan Punggung Robek

31 Mei 2025
Debt Collector Dilarang Menarik Kendaraan di Jalan

Debt Collector Dilarang Menarik Kendaraan di Jalan

14 Mei 2025
Jajakan Diri Rp250 Ribu di Michat, Gadis 17 Tahun Dianiaya dan Disetubuhi Pelanggan tanpa Dibayar

Jajakan Diri Rp250 Ribu di Michat, Gadis 17 Tahun Dianiaya dan Disetubuhi Pelanggan tanpa Dibayar

12 April 2025

Berita Terkini

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

3 Juli 2026
Kawal Penuh MTQ XXXIII Kecamatan Jawai, Delapan Hari PLN Hadirkan Listrik Terbaik

Kawal Penuh MTQ XXXIII Kecamatan Jawai, Delapan Hari PLN Hadirkan Listrik Terbaik

2 Juli 2026
YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

26 Juni 2026
PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Sekolah Rakyat, Dukung Akses Pendidikan Berkualitas

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Sekolah Rakyat, Dukung Akses Pendidikan Berkualitas

18 Juni 2026
Dukung Pertumbuhan Properti Kalbar, PLN dan REI Perkuat Sinergi Penyediaan Infrastruktur Kelistrikan

Dukung Pertumbuhan Properti Kalbar, PLN dan REI Perkuat Sinergi Penyediaan Infrastruktur Kelistrikan

16 Juni 2026

Trending

Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

16 Oktober 2025
Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

7 Juni 2025
YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

26 Juni 2026
PLN Suplai Listrik 4,33 MVA untuk PT ICA, Perkuat Hilirisasi Alumina dan Investasi Industri di Kalbar

PLN Suplai Listrik 4,33 MVA untuk PT ICA, Perkuat Hilirisasi Alumina dan Investasi Industri di Kalbar

18 Mei 2026
PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

13 Mei 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?