Kamis, Juli 24, 2025
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Demi Upah Rp20 Juta, Residivis Setengah Abad Ditangkap Bawa 1,12 Kg Sabu

by Jurnalis Kalbar
31 Mei 2025
in Kriminal
0
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia menggelar press release penankapan narkoba seberat 1,12 Kg dengan Acan yang merupakan kurir narkotika jaringan Kalbar-Kalteng. Foto: Achmad Mundzirin/JURNALIS.co.id

JURNALIS KALBAR – Umur sudah lebih dari setengah abad, Acan tak kapok-kapok keluar masuk penjara. Alasan sudah tua dan susah cari kerja, pria ubanan ini nekat menjadi kurir narkoba.

Acan disergap Satresnarkoba Polresta Pontianak saat bawa sabu seberat 1,12 kilogram di Jalan Selat Madura, Kecamatan Pontianak Utara, Jumat (30/05/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Padahal, tersangka baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan karena kasus narkoba di Kalimantan Tengah.

“Cari kerja susah, umur saya udah 50 lebih, ada anak istri. Mau gimana lagi?” dalih Acan dengan wajah pasrah kepada wartawan.

Sabu yang dia bawa rencananya mau dikirim Acan ke Kota Sampit, Kalteng, atas pesanan seseorang berinisial BG dengan upah Rp20 juta. Sudah lima kali dia mengaku mengantar barang haram tersebut. Dapat bayaran mulai dari Rp9 juta sampai Rp20 juta.

Sebelum ditangkap, Acan sempat ambil sabu dari seseorang di komplek Pasar Seruni, Kecamatan Pontianak Timur, habis itu dia langsung gas naik motor ke Pontianak Utara. Belum sempat sampai ke tempat tujuan, Kasat Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia dan timnya udah lebih dulu menyergap Acan. Barang bukti sabu 1,12 kg langsung disita.

“Kalau sabu itu beredar, bisa merusak 8.960 jiwa,” ujar Batman Pandia.

Acan sekarang harus hadapi jeratan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Ini jaringan besar. Kita masih buru BG di Kalteng,” pungkas Batman Pandia. (zrn)

Tags: Kurir NarkobaPolresta PontianakResidivisSabu
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro

RUPTL PLN Berpotensi Tawarkan 91% Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kobarkan Semangat Hari Pahlawan, PLN Nyalakan Ratusan Rumah Warga di Desa Pengkadan Sungai Rupa

Kobarkan Semangat Hari Pahlawan, PLN Nyalakan Ratusan Rumah Warga di Desa Pengkadan Sungai Rupa

1 November 2024
Berkat Tangan Dingin Darmawan Prasodjo, PLN Raih 779 Penghargaan Sepanjang 2023

Berkat Tangan Dingin Darmawan Prasodjo, PLN Raih 779 Penghargaan Sepanjang 2023

7 Januari 2024
Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

11 Maret 2025

Berita Terkini

Semarak Kemerdekaan, PLN Dukung Terwujudnya Desa Berdaya di Singkawang

Semarak Kemerdekaan, PLN Dukung Terwujudnya Desa Berdaya di Singkawang

23 Juli 2025
PLN Peduli Masa Depan: Inovasi Hijau dari Sekolah untuk Negeri

PLN Peduli Masa Depan: Inovasi Hijau dari Sekolah untuk Negeri

22 Juli 2025
Dosen Ilmu Kelautan dan Perikanan Polnep bersama Kelompok Dasawisma Bougenvile usai pelatihan mengolah ikan segar menjadi barang jadi. Foto: Jurnalis.co.id

Beri Manfaat, Dosen Ilmu Kelautan dan Perikanan Polnep Ajari Ibu-ibu Buat Olahan Ikan

20 Juli 2025
Semarak Hari Kemerdekaan PLN Resmikan SPKLU Pertama di Sambas

Semarak Hari Kemerdekaan PLN Resmikan SPKLU Pertama di Sambas

19 Juli 2025
YBM PLN Hadir untuk Rakyat, Dukung Perjuangan Bidan di Pedalaman Kalbar

YBM PLN Hadir untuk Rakyat, Dukung Perjuangan Bidan di Pedalaman Kalbar

17 Juli 2025

Trending

Kanda dan Dinda Kundori (kiri) bersama Zulmansyah Sekedang sewaktu menikmati kopi khas Pontianak di Warkop Asiang.

Kanda Zulmansyah dan Dinda Kundori

17 Juli 2025
Sekretaris PWI Provinsi Kalimantan Barat, Deska Irnan Syafara

Wartawan WTS

16 Juli 2025
PLN untuk Rakyat, Dukung Penguatan Industri Sawit di Mempawah

PLN untuk Rakyat, Dukung Penguatan Industri Sawit di Mempawah

17 Juli 2025
Jaksa Tangkap Terdakwa yang Kabur di Sidang Pengadilan Negeri Bengkayang

Jaksa Tangkap Terdakwa yang Kabur di Sidang Pengadilan Negeri Bengkayang

19 Februari 2025
Semarak Kemerdekaan, PLN Dukung Terwujudnya Desa Berdaya di Singkawang

Semarak Kemerdekaan, PLN Dukung Terwujudnya Desa Berdaya di Singkawang

23 Juli 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?