Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Demi Upah Rp20 Juta, Residivis Setengah Abad Ditangkap Bawa 1,12 Kg Sabu

by Jurnalis Kalbar
31 Mei 2025
in Kriminal
0
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia menggelar press release penankapan narkoba seberat 1,12 Kg dengan Acan yang merupakan kurir narkotika jaringan Kalbar-Kalteng. Foto: Achmad Mundzirin/JURNALIS.co.id

JURNALIS KALBAR – Umur sudah lebih dari setengah abad, Acan tak kapok-kapok keluar masuk penjara. Alasan sudah tua dan susah cari kerja, pria ubanan ini nekat menjadi kurir narkoba.

Acan disergap Satresnarkoba Polresta Pontianak saat bawa sabu seberat 1,12 kilogram di Jalan Selat Madura, Kecamatan Pontianak Utara, Jumat (30/05/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Padahal, tersangka baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan karena kasus narkoba di Kalimantan Tengah.

“Cari kerja susah, umur saya udah 50 lebih, ada anak istri. Mau gimana lagi?” dalih Acan dengan wajah pasrah kepada wartawan.

Sabu yang dia bawa rencananya mau dikirim Acan ke Kota Sampit, Kalteng, atas pesanan seseorang berinisial BG dengan upah Rp20 juta. Sudah lima kali dia mengaku mengantar barang haram tersebut. Dapat bayaran mulai dari Rp9 juta sampai Rp20 juta.

Sebelum ditangkap, Acan sempat ambil sabu dari seseorang di komplek Pasar Seruni, Kecamatan Pontianak Timur, habis itu dia langsung gas naik motor ke Pontianak Utara. Belum sempat sampai ke tempat tujuan, Kasat Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia dan timnya udah lebih dulu menyergap Acan. Barang bukti sabu 1,12 kg langsung disita.

“Kalau sabu itu beredar, bisa merusak 8.960 jiwa,” ujar Batman Pandia.

Acan sekarang harus hadapi jeratan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Ini jaringan besar. Kita masih buru BG di Kalteng,” pungkas Batman Pandia. (zrn)

Tags: Kurir NarkobaPolresta PontianakResidivisSabu
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro

RUPTL PLN Berpotensi Tawarkan 91% Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN Peduli Perkuat Komitmen Hijau Lewat Program Restorasi Mangrove dan Silvofishery di Ketapang

PLN Peduli Perkuat Komitmen Hijau Lewat Program Restorasi Mangrove dan Silvofishery di Ketapang

21 April 2025
Pemuda Pontianak Edarkan Sabu di Kubu Raya Ringkus Polisi

Pemuda Pontianak Edarkan Sabu di Kubu Raya Ringkus Polisi

29 April 2025
Debt Collector Dilarang Menarik Kendaraan di Jalan

Debt Collector Dilarang Menarik Kendaraan di Jalan

14 Mei 2025

Berita Terkini

Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN

Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN

16 September 2025
Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Bingkisan Kasih untuk Veteran

Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Bingkisan Kasih untuk Veteran

15 September 2025
PLN Siap Dukung Penuh Suksesnya MTQ XXXIII Kalimantan Barat di Putussibau

PLN Siap Dukung Penuh Suksesnya MTQ XXXIII Kalimantan Barat di Putussibau

13 September 2025
PLN Raih Apresiasi Stakeholder dan Pelanggan Industri di Harpelnas 2025

PLN Raih Apresiasi Stakeholder dan Pelanggan Industri di Harpelnas 2025

10 September 2025
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

10 September 2025

Trending

Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Bingkisan Kasih untuk Veteran

Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Bingkisan Kasih untuk Veteran

15 September 2025
PLN Sambungkan 2,7 MVA untuk PT ATP Bio Indonesia, Dorong Industri Hijau di Kalbar

PLN Sambungkan 2,7 MVA untuk PT ATP Bio Indonesia, Dorong Industri Hijau di Kalbar

29 Agustus 2025
Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN

Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN

16 September 2025
PLN Siap Dukung Penuh Suksesnya MTQ XXXIII Kalimantan Barat di Putussibau

PLN Siap Dukung Penuh Suksesnya MTQ XXXIII Kalimantan Barat di Putussibau

13 September 2025
Tak Hanya Dianiaya, Tiga Wanita Muda Ini Bikin Korbannya Bugil dan Direkam hingga Viral

Tak Hanya Dianiaya, Tiga Wanita Muda Ini Bikin Korbannya Bugil dan Direkam hingga Viral

18 Juni 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?