
JURNALIS KALBAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menyatakan HA, mantan anggota DPRD Kota Singkawang bersalah dalam perkara pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Pengadilan menjatuhkan terdakwa hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HA hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2,3 miliar, dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, tak menyembunyikan rasa haru dan syukurnya atas vonis tersebut.
“Kita patut mengapresiasi keberanian Majelis Hakim. Tangisan korban benar-benar didengar dan dipedulikan. Ini keputusan yang luar biasa dan sangat berkeadilan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/05/2025).
Eka juga memberikan apresiasi khusus kepada Lembaga Bantuan Hukum Rakha yang setia mengawal kasus ini sejak awal.
“Lika-liku penegakan hukum dalam perkara ini sungguh luar biasa. Kekhawatiran akan adanya intervensi terbukti tidak benar. Semua terjawab di persidangan. Kita bisa bernapas lega hari ini,” katanya.
Vonis ini menjadi catatan penting bahwa keadilan bagi anak korban kekerasan seksual bukanlah ilusi. Dan bahwa hukum, jika dijalankan dengan integritas, masih menjadi rumah tempat korban berharap. (zrn)