Minggu, Juni 29, 2025
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Hukum

Debt Collector Dilarang Menarik Kendaraan di Jalan

by Jurnalis Kalbar
14 Mei 2025
in Hukum
0
M Qahar Awaka

JURNALIS KALBAR – Fenomena penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector (penagih utang) di jalanan masih sering terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Banyak konsumen merasa dirugikan karena kendaraan mereka ditarik sepihak tanpa proses hukum yang jelas, bahkan dalam beberapa kasus disertai intimidasi.

Pengamat Hukum Kalbar, Ahli Perbankan dan Fidusia Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, M Qahar Awaka menegaskan penarikan kendaraan di jalanan melanggar ketentuan.

Dijelaskannya, dalam proses kredit khususnya dilakukan lembaga pembiayaan non bank dan perbankan, terdapat jaminan fidusia. Di mana fidusia merupakan perjanjian yang mengikat antara debitur dan kreditur.

Penerbitan fidusia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, melalui pendaftaran yang dapat pula difasilitasi oleh notaris.

Menurutnya, baik lembaga pembiayaan (leasing) maupun perbankan wajib mengurus fidusia apabila pembiayaan yang dilakukan melibatkan jaminan barang, seperti kendaraan bermotor.

Dalam kasus kredit kendaraan, fidusia berlaku karena konsumen membeli kendaraan dengan pembiayaan dari leasing. Kendaraan digunakan oleh konsumen, namun surat-surat kepemilikan ditahan oleh pihak leasing sampai pelunasan selesai.

“Setelah perjanjian dibuat secara sah dan fidusia didaftarkan, maka baik konsumen maupun leasing memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Etika yang benar adalah membangun komunikasi yang baik antara kedua belah pihak,” ujarnya, Rabu (14/05/2025).

Qahar menegaskan, jika terjadi tunggakan pembayaran dari konsumen, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), eksekusi atas jaminan fidusia hanya bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat. Eksekusi pun harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

“Meski dalam perjanjian kredit terdapat klausul bahwa leasing dapat menarik kendaraan jika ada tunggakan beberapa bulan, tetap saja penarikan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia juga menyoroti peran debt collector atau penagih utang. Menurutnya, profesi tersebut legal, namun dalam menjalankan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu identitas dan surat tugas resmi. Debt collector juga wajib menjelaskan kepada konsumen mengenai tunggakan dan alasan penarikan.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, bolehkah debt collector menarik kendaraan di jalanan? Jawabannya tidak boleh, selama perjanjian fidusia sudah dibuat. Jika belum ada fidusia, itu kesalahan leasing,” tegasnya.

Qahar menekankan bahwa proses penarikan yang benar harus melalui pengajuan ke pengadilan. Setelah ada putusan inkrah, barulah penarikan dapat dilakukan. Bahkan saat eksekusi, debt collector harus didampingi minimal dua anggota kepolisian.

“Tidak cukup hanya dengan surat tugas dari leasing. Tanpa putusan pengadilan, tindakan penarikan bisa dianggap melanggar hukum,” katanya.

Ia mengingatkan agar konsumen mengetahui hak-haknya dan leasing pun harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Pastikan kendaraan tersebut tidak sedang dalam masa kredit atau menjadi agunan di lembaga pembiayaan.

“Jangan tergiur harga murah. Belilah kendaraan di tempat resmi dan terpercaya,” pesannya.

Kepada para debt collector, ia juga berpesan agar bertindak secara komunikatif dan profesional. Hindari tindakan arogan, intimidasi, atau pemaksaan yang bertentangan dengan hukum. (zrn)

Tags: Debt CollectorFidusiaLeasingPenagih Utang
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Menyala Bersama Generasi Muda PLN Goes to School Tanamkan Semangat Konservasi Energi dan Keselamatan

Menyala Bersama Generasi Muda PLN Goes to School Tanamkan Semangat Konservasi Energi dan Keselamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menjaga Listrik Tetap Menyala, Tim PDKB PLN UID Kalbar Lakukan Pekerjaan Dalam Keadaan Listrik Bertegangan

Menjaga Listrik Tetap Menyala, Tim PDKB PLN UID Kalbar Lakukan Pekerjaan Dalam Keadaan Listrik Bertegangan

27 Juli 2024
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

2 Oktober 2024
Ramadan Berkah, PLN Hadirkan Shelter SPKLU di Pontianak untuk Perjalanan Ramah Lingkungan

Ramadan Berkah, PLN Hadirkan Shelter SPKLU di Pontianak untuk Perjalanan Ramah Lingkungan

22 Maret 2025

Berita Terkini

Astaga! Oknum PNS Diduga Cabuli Enam Anak Perempuan Panti Sosial di Pontianak

Astaga! Oknum PNS Diduga Cabuli Enam Anak Perempuan Panti Sosial di Pontianak

28 Juni 2025
PLN  47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

PLN 47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

28 Juni 2025
Lakalantas Tunggal di Kubu Raya, Lansia 90 Tahun Meninggal Terjebak Dalam Mobil

Lakalantas Tunggal di Kubu Raya, Lansia 90 Tahun Meninggal Terjebak Dalam Mobil

27 Juni 2025
PLN Sapa Pelanggan, Hadirkan Listrik untuk Rakyat

PLN Sapa Pelanggan, Hadirkan Listrik untuk Rakyat

26 Juni 2025
PLN untuk Rakyat Perkuat SDM Teknik Melalui Akademi Yantek di Ketapang

PLN untuk Rakyat Perkuat SDM Teknik Melalui Akademi Yantek di Ketapang

25 Juni 2025

Trending

YBM PLN untuk Rakyat Dukung Sunatan Massal Milad Damkarmat Borneo ke-14

YBM PLN untuk Rakyat Dukung Sunatan Massal Milad Damkarmat Borneo ke-14

23 Juni 2025
PLN Wujudkan Listrik untuk Rakyat di RSUD Kayong Utara

PLN Wujudkan Listrik untuk Rakyat di RSUD Kayong Utara

24 Juni 2025
PLN UP3 Sanggau Silaturahmi ke Kantor Bupati Sanggau, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Listrik untuk Rakyat

PLN UP3 Sanggau Silaturahmi ke Kantor Bupati Sanggau, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Listrik untuk Rakyat

22 Juni 2025
Astaga! Oknum PNS Diduga Cabuli Enam Anak Perempuan Panti Sosial di Pontianak

Astaga! Oknum PNS Diduga Cabuli Enam Anak Perempuan Panti Sosial di Pontianak

28 Juni 2025
PLN  47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

PLN 47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

28 Juni 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?