Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bea Cukai Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Ketapang

by Jurnalis Kalbar
5 Mei 2025
in Kriminal
0
Tersangka dan barang bukti rokok ilegal diserahkan ke Kejari Ketapang, Senin (05/05/2025). Foto: Bea Cukai

JURNALIS KALBAR – Bea Cukai Ketapang menyerahkan tersangka MY dan barang bukti hasil penindakan berupa 166.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, Senin (05/05/2025).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ketapang, La Ode Rahmad Ajasma mengatakan koordinasi dan pelimpahan tersangka dan barang bukti menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara Bea Cukai dan Kejari Ketapang dalam menegakkan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum. Utamanya dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” kata La Ode Rahmad Ajasma.

Diketahui, penyidikan tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai Ketapang merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan pada 06 Maret 2025.

Dalam penindakan tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Ketapang mengamankan satu kendaraan pengangkut rokok ilegal. Saat itu terpantau melintas di Sungai Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas Bea Cukai mendapati kendaraan yang dikendarai MY, warga Kabupaten Kubu Raya mengangkut 17 karton atau 166.400 batang rokok ilegal merek ‘ERA’ dengan total nilai barang sebesar Rp260.416.000.

Ketentuan yang dilanggar oleh tersangka pada kasus ini adalah Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Atas temuan itu, penyidik Bea Cukai Ketapang menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri, kemudian Kajari menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara (P.16),” terangnya.

Setelah Jaksa Peneliti yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang meneliti berkas perkara yang disusun penyidik Bea Cukai Ketapang, dinyatakan berkas telah lengkap. Selanjutnya dapat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti hasil penindakan dari penyidik Bea Cukai Ketapang kepada penuntut umum.

“Kami menyerahkan tersangka, yakni MY dan barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 166.400 batang dengan total nilai barang sebesar Rp260.416.000. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp171.114.944,” papar La Ode.

Selain proses penyelesaian perkara, untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Bea Cukai juga dapat menerapkan prinsip ultimum remedium.

Penerapan prinsip tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 mengenai Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, didasarkan pada Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Aturan ini mengubah pendekatan penegakan hukum di bidang cukai, dari pemidanaan menjadi lebih mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara. Mengingat UU Cukai berfokus pada aspek fiskal, langkah pemulihan keuangan negara lebih diutamakan sebelum penerapan sanksi pidana di bidang cukai, yang seharusnya menjadi alternatif terakhir,” pungkasnya. (lim)

Tags: Bea CukaiKejari KetapangRokokRokok Ilegal
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Diduga Stres Istri Selingkuh, Pria Asal Sulawesi Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri di Pontianak

Diduga Stres Istri Selingkuh, Pria Asal Sulawesi Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri di Pontianak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tingkatkan Layanan EV, PLN Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru

Tingkatkan Layanan EV, PLN Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru

30 Agustus 2025
PLN Tanamkan Kesadaran Keselamatan Listrik Sejak Dini Lewat Lomba Mewarnai dan Dongeng Interaktif

PLN Tanamkan Kesadaran Keselamatan Listrik Sejak Dini Lewat Lomba Mewarnai dan Dongeng Interaktif

13 April 2026
Dirut PLN Tegaskan Komitmen Sebagai Fondasi Pembangunan Nasional di Hari Listrik Nasional ke-79

Dirut PLN Tegaskan Komitmen Sebagai Fondasi Pembangunan Nasional di Hari Listrik Nasional ke-79

29 Oktober 2024

Berita Terkini

PLN Perkuat Keandalan Listrik Ketapang Melalui Pemeliharaan Terpadu

PLN Perkuat Keandalan Listrik Ketapang Melalui Pemeliharaan Terpadu

7 Mei 2026
PLN Sanggau Perkuat Layanan Tingkatkan Keandalan Jaringan

PLN Sanggau Perkuat Layanan Tingkatkan Keandalan Jaringan

6 Mei 2026
Pastikan Keandalan Listrik, PLN Perkuat Pengamanan Objek Vital Lewat Simulasi Darurat di Sintang

Pastikan Keandalan Listrik, PLN Perkuat Pengamanan Objek Vital Lewat Simulasi Darurat di Sintang

4 Mei 2026
DPR RI Tinjau Pembangunan Listrik Desa PLN di Kubu Raya, Perkuat Pemerataan Akses Energi hingga Pelosok

DPR RI Tinjau Pembangunan Listrik Desa PLN di Kubu Raya, Perkuat Pemerataan Akses Energi hingga Pelosok

1 Mei 2026
Sisa 2 Hari, PLN Turun ke CFD Dorong Pemanfaatan Diskon Tambah Daya 50%

Sisa 2 Hari, PLN Turun ke CFD Dorong Pemanfaatan Diskon Tambah Daya 50%

26 April 2026

Trending

YBM PLN Hadir untuk Rakyat, Dukung Perjuangan Bidan di Pedalaman Kalbar

YBM PLN Hadir untuk Rakyat, Dukung Perjuangan Bidan di Pedalaman Kalbar

17 Juli 2025
PLN Gelar Sosialisasi Listrik Aman dan Produktif di Desa Laman Mumbung

PLN Gelar Sosialisasi Listrik Aman dan Produktif di Desa Laman Mumbung

31 Mei 2024
PLN Sanggau Perkuat Layanan Tingkatkan Keandalan Jaringan

PLN Sanggau Perkuat Layanan Tingkatkan Keandalan Jaringan

6 Mei 2026
Sisa 2 Hari, PLN Turun ke CFD Dorong Pemanfaatan Diskon Tambah Daya 50%

Sisa 2 Hari, PLN Turun ke CFD Dorong Pemanfaatan Diskon Tambah Daya 50%

26 April 2026
Pasang Baru Listrik Kini Semakin Mudah Lewat PLN Mobile

Pasang Baru Listrik Kini Semakin Mudah Lewat PLN Mobile

8 Maret 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?