Kamis, September 24, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi Fatwa MUI Ketapang Tegaskan Ajaran ‘Islam Sejati’ di Sandai Sesat

by Jurnalis Kalbar
25 April 2025
in Daerah
0
Ilustrasi ajaran sesat

JURNALIS KALBAR – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang telah mengkaji temuan soal dugaan ajaran menyimpang di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai.

“Kita telah membahas temuan tersebut melalui Komisi Fatwa MUI Ketapang,” kata Ketua MUI Ketapang, KH Faisol Maksum dikonfirmasi pada Kamis (24/05/2025).

Faisol menjelaskan aliran yang menamakan dirinya Islam Sejati memang terindikasi sesat. Itu berdasarkan 10 kriteria aliran sesat sesuai ketetapan MUI Pusat.

“Setelah kami telaah melalui 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI Pusat, maka berdasarkan kriteria itu, aliran yang menamakan Islam Sejati terindikasi sesat,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya berencana akan melakukan tabayyun dengan kelompok tersebut dalam waktu dekat. Tujuannya untuk mengetahui kepastian dan keakuratan laporan MUI Kecamatan Sandai.

“Dalam konteks hukum, MUI memiliki tugas untuk mengkaji ajaran dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, termasuk mengeluarkan fatwa terkait ajaran sesat. Namun, fatwa itu tidak bersifat memaksa seluruh umat Islam secara hukum,” ujarnya.

Diketahui, pimpinan kelompok Islam Sejati diduga bernama AK. Dia merupakan warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Dalam pernyataan resmi, MUI Sandai memaparkan beberapa poin ajaran yang dinilai menyimpang. Di antaranya:

1. Penyimpangan Syahadat
Kelompok ini mengartikan kalimat kedua syahadat menjadi, “dan aku Muhammad Rasul Allah SWT,” serta menyatakan bahwa siapa yang tidak menganggap dirinya sebagai Allah dan Rasulullah adalah orang bodoh dan gila.

2. Salat Fardhu Dianggap Riya’
Kelompok itu menyebut bahwa salat wajib hanya dilakukan agar dilihat orang lain, sehingga dianggap tidak perlu dilakukan.

3. Pengutamaan Salat Batiniah
Dalam ajaran kelompok ini bahwa salat batiniah lebih utama, bahkan menjadi alasan untuk meninggalkan shalat fardhu.

4 Ibadah Haji tanpa ke Mekah
Kelompok tersebut menyebutkan bahwa ibadah haji dan badal haji cukup dilakukan dengan berziarah ke Makam Tanjungpura dan Matan.

5. Penambahan Lafaz dalam Niat Salat
Mereka menambahkan lafaz “Nur Muhammad” dalam niat salat, yang tentunya tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

6. Adanya Ayat Tersembunyi dalam Al-Fatihah
Mereka mengajarkan bahwa di antara setiap ayat Surah Al-Fatihah terdapat ayat lain yang tidak tertulis secara eksplisit.

7. Sanad Keilmuan Tidak Jelas
Pemimpin kelompok mengklaim mendapatkan ajaran melalui mimpi bertemu Rasulullah SAW, tanpa memiliki sanad keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. (lim)

Tags: Ajaran MenyimpangAjaran SesatMUI KetapangMUI SandaiSandai
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Baru Mau Kabur, Polisi Kubu Raya Sergap Pelaku Curanmor di Pontianak

Baru Mau Kabur, Polisi Kubu Raya Sergap Pelaku Curanmor di Pontianak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Listrik Andal PLN Turut Sukseskan Peresmian Duplikasi Jembatan Kapuas 1

Listrik Andal PLN Turut Sukseskan Peresmian Duplikasi Jembatan Kapuas 1

23 Maret 2024
PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

13 Mei 2026
Supaya Ramadan Lebih Nyaman dan Khusyuk, PLN Ketapang Siapkan Listrik Terbaik

Supaya Ramadan Lebih Nyaman dan Khusyuk, PLN Ketapang Siapkan Listrik Terbaik

21 Februari 2025

Berita Terkini

Peduli Warga Terdampak Kabut Asap, YBM PLN UID Kalbar dan Aliansi Masyarakat Melayu Bagikan Ribuan Masker

Peduli Warga Terdampak Kabut Asap, YBM PLN UID Kalbar dan Aliansi Masyarakat Melayu Bagikan Ribuan Masker

15 September 2026
PLN Perkuat Keandalan Listrik PT Karya Teknik Khatulistiwa, Dukung 180 Ton Air Bersih per Hari untuk Kubu Raya

PLN Perkuat Keandalan Listrik PT Karya Teknik Khatulistiwa, Dukung 180 Ton Air Bersih per Hari untuk Kubu Raya

14 September 2026
Gerak Cepat PLN Pulihkan Jaringan Listrik Terdampak Karhutla di Ketapang

Gerak Cepat PLN Pulihkan Jaringan Listrik Terdampak Karhutla di Ketapang

14 September 2026
PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

7 September 2026
Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Listrik untuk Industri Sawit di Sanggau

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Listrik untuk Industri Sawit di Sanggau

3 September 2026

Trending

Peduli Warga Terdampak Kabut Asap, YBM PLN UID Kalbar dan Aliansi Masyarakat Melayu Bagikan Ribuan Masker

Peduli Warga Terdampak Kabut Asap, YBM PLN UID Kalbar dan Aliansi Masyarakat Melayu Bagikan Ribuan Masker

15 September 2026
PLN Perkuat Keandalan Listrik PT Karya Teknik Khatulistiwa, Dukung 180 Ton Air Bersih per Hari untuk Kubu Raya

PLN Perkuat Keandalan Listrik PT Karya Teknik Khatulistiwa, Dukung 180 Ton Air Bersih per Hari untuk Kubu Raya

14 September 2026
PLN UP3 Ketapang Perkuat Budaya Layanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

PLN UP3 Ketapang Perkuat Budaya Layanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

16 Juni 2026
Bertahun-tahun Menanti Rumah Layak, Kini Cahaya Harapan Menyala di Rumah Baru Lina

Bertahun-tahun Menanti Rumah Layak, Kini Cahaya Harapan Menyala di Rumah Baru Lina

30 Agustus 2026
Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Minta Izin HPH PT Mohairson Pawan Khatulistiwa Dicabut

Konflik Berkepanjangan, Masyarakat Minta Izin HPH PT Mohairson Pawan Khatulistiwa Dicabut

7 Mei 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?