Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi Fatwa MUI Ketapang Tegaskan Ajaran ‘Islam Sejati’ di Sandai Sesat

by Jurnalis Kalbar
25 April 2025
in Daerah
0
Ilustrasi ajaran sesat

JURNALIS KALBAR – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang telah mengkaji temuan soal dugaan ajaran menyimpang di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai.

“Kita telah membahas temuan tersebut melalui Komisi Fatwa MUI Ketapang,” kata Ketua MUI Ketapang, KH Faisol Maksum dikonfirmasi pada Kamis (24/05/2025).

Faisol menjelaskan aliran yang menamakan dirinya Islam Sejati memang terindikasi sesat. Itu berdasarkan 10 kriteria aliran sesat sesuai ketetapan MUI Pusat.

“Setelah kami telaah melalui 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI Pusat, maka berdasarkan kriteria itu, aliran yang menamakan Islam Sejati terindikasi sesat,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya berencana akan melakukan tabayyun dengan kelompok tersebut dalam waktu dekat. Tujuannya untuk mengetahui kepastian dan keakuratan laporan MUI Kecamatan Sandai.

“Dalam konteks hukum, MUI memiliki tugas untuk mengkaji ajaran dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, termasuk mengeluarkan fatwa terkait ajaran sesat. Namun, fatwa itu tidak bersifat memaksa seluruh umat Islam secara hukum,” ujarnya.

Diketahui, pimpinan kelompok Islam Sejati diduga bernama AK. Dia merupakan warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Dalam pernyataan resmi, MUI Sandai memaparkan beberapa poin ajaran yang dinilai menyimpang. Di antaranya:

1. Penyimpangan Syahadat
Kelompok ini mengartikan kalimat kedua syahadat menjadi, “dan aku Muhammad Rasul Allah SWT,” serta menyatakan bahwa siapa yang tidak menganggap dirinya sebagai Allah dan Rasulullah adalah orang bodoh dan gila.

2. Salat Fardhu Dianggap Riya’
Kelompok itu menyebut bahwa salat wajib hanya dilakukan agar dilihat orang lain, sehingga dianggap tidak perlu dilakukan.

3. Pengutamaan Salat Batiniah
Dalam ajaran kelompok ini bahwa salat batiniah lebih utama, bahkan menjadi alasan untuk meninggalkan shalat fardhu.

4 Ibadah Haji tanpa ke Mekah
Kelompok tersebut menyebutkan bahwa ibadah haji dan badal haji cukup dilakukan dengan berziarah ke Makam Tanjungpura dan Matan.

5. Penambahan Lafaz dalam Niat Salat
Mereka menambahkan lafaz “Nur Muhammad” dalam niat salat, yang tentunya tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

6. Adanya Ayat Tersembunyi dalam Al-Fatihah
Mereka mengajarkan bahwa di antara setiap ayat Surah Al-Fatihah terdapat ayat lain yang tidak tertulis secara eksplisit.

7. Sanad Keilmuan Tidak Jelas
Pemimpin kelompok mengklaim mendapatkan ajaran melalui mimpi bertemu Rasulullah SAW, tanpa memiliki sanad keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. (lim)

Tags: Ajaran MenyimpangAjaran SesatMUI KetapangMUI SandaiSandai
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Baru Mau Kabur, Polisi Kubu Raya Sergap Pelaku Curanmor di Pontianak

Baru Mau Kabur, Polisi Kubu Raya Sergap Pelaku Curanmor di Pontianak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak dan PNBP

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak dan PNBP

19 Juni 2025
Pendapatan PLN Tumbuh Signifikan Mencapai Rp487 Triliun, Ditopang Peningkatan Penjualan Tenaga Listrik

Pendapatan PLN Tumbuh Signifikan Mencapai Rp487 Triliun, Ditopang Peningkatan Penjualan Tenaga Listrik

31 Mei 2024
Dukung Peningkatan Penjualan, PLN Ketapang Sambung Baru PT Alam Selatan Mandiri

Dukung Peningkatan Penjualan, PLN Ketapang Sambung Baru PT Alam Selatan Mandiri

30 Juli 2024

Berita Terkini

Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN

Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN

16 September 2025
Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Bingkisan Kasih untuk Veteran

Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Bingkisan Kasih untuk Veteran

15 September 2025
PLN Siap Dukung Penuh Suksesnya MTQ XXXIII Kalimantan Barat di Putussibau

PLN Siap Dukung Penuh Suksesnya MTQ XXXIII Kalimantan Barat di Putussibau

13 September 2025
PLN Raih Apresiasi Stakeholder dan Pelanggan Industri di Harpelnas 2025

PLN Raih Apresiasi Stakeholder dan Pelanggan Industri di Harpelnas 2025

10 September 2025
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

10 September 2025

Trending

Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Bingkisan Kasih untuk Veteran

Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Bingkisan Kasih untuk Veteran

15 September 2025
PLN Sambungkan 2,7 MVA untuk PT ATP Bio Indonesia, Dorong Industri Hijau di Kalbar

PLN Sambungkan 2,7 MVA untuk PT ATP Bio Indonesia, Dorong Industri Hijau di Kalbar

29 Agustus 2025
Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN

Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN

16 September 2025
PLN Siap Dukung Penuh Suksesnya MTQ XXXIII Kalimantan Barat di Putussibau

PLN Siap Dukung Penuh Suksesnya MTQ XXXIII Kalimantan Barat di Putussibau

13 September 2025
Tak Hanya Dianiaya, Tiga Wanita Muda Ini Bikin Korbannya Bugil dan Direkam hingga Viral

Tak Hanya Dianiaya, Tiga Wanita Muda Ini Bikin Korbannya Bugil dan Direkam hingga Viral

18 Juni 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?