
JURNALIS KALBAR – Muncul ajaran Islam menyimpang di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial AK, warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur disebut-sebut sebagai pemimpin kelompok ajaran tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sandai merilis pernyataan sikap resmi setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pengamatan langsung di lapangan.
Kegiatan keagamaan yang dipimpin AK dilaksanakan di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai. Kegiatan itu dinilai kuat menyimpang dari ajaran Islam yang lurus dan sahih.
MUI Sandai menyatakan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil wawancara dengan tokoh agama dan masyarakat, serta diperkuat oleh bukti rekaman audio dan video.
“Ajaran yang dibawa oleh AK telah melenceng dari prinsip-prinsip dasar Islam,” bunyi surat bernomor 01/04/MUI-SDI/25 yang ditandatangani Ketua MUI Sandai, Ahmad Qusairy.
Dalam pernyataan resmi, MUI Sandai memaparkan beberapa poin ajaran yang dinilai menyimpang. Di antaranya:
1. Penyimpangan Syahadat
Kelompok ini mengartikan kalimat kedua syahadat menjadi, “dan aku Muhammad Rasul Allah SWT,” serta menyatakan bahwa siapa yang tidak menganggap dirinya sebagai Allah dan Rasulullah adalah orang bodoh dan gila.
2. Salat Fardhu Dianggap Riya’
Kelompok itu menyebut bahwa salat wajib hanya dilakukan agar dilihat orang lain, sehingga dianggap tidak perlu dilakukan.
3. Pengutamaan Salat Batiniah
Dalam ajaran kelompok ini bahwa salat batiniah lebih utama, bahkan menjadi alasan untuk meninggalkan shalat fardhu.
4 Ibadah Haji tanpa ke Mekah
Kelompok tersebut menyebutkan bahwa ibadah haji dan badal haji cukup dilakukan dengan berziarah ke Makam Tanjungpura dan Matan.
5. Penambahan Lafaz dalam Niat Salat
Mereka menambahkan lafaz “Nur Muhammad” dalam niat salat, yang tentunya tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
6. Adanya Ayat Tersembunyi dalam Al-Fatihah
Mereka mengajarkan bahwa di antara setiap ayat Surah Al-Fatihah terdapat ayat lain yang tidak tertulis secara eksplisit.
7. Sanad Keilmuan Tidak Jelas
Pemimpin kelompok mengklaim mendapatkan ajaran melalui mimpi bertemu Rasulullah SAW, tanpa memiliki sanad keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, MUI Sandai menegaskan bahwa ajaran tersebut terindikasi bertentangan dengan akidah dan syariat Islam serta menyesatkan umat.
Selanjutnya, MUI mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti atau terlibat dalam kegiatan kelompok tersebut. Seraya mengajak tetap berpegang teguh pada ajaran Islam yang bersumber dari Alquran, Hadist, dan ulama yang memiliki sanad keilmuan yang sah.
Sebagai tindak lanjut, MUI meminta kepada Camat Sandai, Kapolsek Sandai, seta Kepala Desa Sandai Kiri agar mengambil langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sandai, IPDA Muh Ibnu Saputra Budhiniar membenarkan bahwa memang benar ada laporan kejadian dugaan penyimpangan ajaran Islam di wilayah hukumnya.
“Betul ada laporan. Terkait ini, sudah ada diskusi antara Polsek dengan MUI Sandai. Rencana hari Selasa depan akan diadakan mediasi,” kata Ibnu, Kamis (24/05/2025).
Dia menjelaskan, mediasi bakal melibatkan dua belah pihak. Langkah berikutnya akan dilakukan setelah proses mediasi dilaksanakan.
“Yang bersangkutan belum kita panggil. Karena mediasi dilakukan pada Selasa depan. Lihat hasil mediasi dulu seperti apa. MUI tetap ada mediasi terlebih dahulu,” pungkas Ibnu. (lim)