Minggu, Februari 15, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ibu dan Anak Penjual Wanita Pontianak ke China Menangis Diancam Penjara di Atas 5 Tahun

by Jurnalis Kalbar
22 April 2025
in Kriminal
0
Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri dan Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri memberikan keterangan kasus TPPO. Foto: Achmad Mundzirin/JURNALIS.co.id

JURNALIS KALBAR – DW dan MS, ibu dan anak penjual seorang wanita di Kota Pontianak menangis terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Keduanya tidak menyangka perbuatannya menjerat mereka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan manusia jaringan internasional.

Ditemui di kantor Satreskrim Polresta Pontianak DW dan MS mengaku baru pertama kali mencari dan menawarkan wanita pergi ke negara China untuk dikawini pria di sana. Keduanya ditangkap saat hendak memberangkatkan korban mengunakan mobil. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paspor dan sebuah KTP palsu.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti paspor, uang RRC dan dua unit handphone yang digunakan untuk kejahatan TPPO tersebut,” jelas Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri, Selasa (22/04/2025).

Wagitri mengatakan kedua pelaku akan menerima upah setelah korban sampai di China.

“Apabila korban sudah sampai di China, maka pasangan ibu dan anak tersebut akan mendapatkan imbalan Rp10 juta,” jelasnya.

Ditegaskan Wagitri, kedua pelaku dijerat pasal 4 Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di mana ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan DW dan MS di depan komplek Stadium, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Kasus ini bermula kedua pelaku diminta seseorang berinisial YN di negara China untuk mencarikan perempuan yang mau dikawini. Kemudian, kedua pelaku mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang mau ke negeri ‘Tirai Bambu’.

DW dan MS lantas menawarkan korban untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkannya dengan pria di sana dan diberi imbalan Rp10 juta. Kedua pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga korban di Indonesia akan ditanggung. Tawaran ini pun membuat orang tua AL tertarik. (zrn)

Tags: Perdagangan ManusiaPerdagangan OrangPolresta PontianakTPPO
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Terekam CCTV dan Viral, Pencuri HP di Sungai Raya Ditangkap Polisi

Terekam CCTV dan Viral, Pencuri HP di Sungai Raya Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN dan Pemkab Ketapang Perkuat Sinergi Listrik untuk Rakyat, Targetkan 100% Elektrifikasi Desa pada 2029

PLN dan Pemkab Ketapang Perkuat Sinergi Listrik untuk Rakyat, Targetkan 100% Elektrifikasi Desa pada 2029

23 Juni 2025
Optimalkan Layanan, PLN Lakukan Pemutakhiran Data Pelanggan

Optimalkan Layanan, PLN Lakukan Pemutakhiran Data Pelanggan

8 Oktober 2024
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih

PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih

4 Oktober 2025

Berita Terkini

PLN Pastikan Listrik Andal di Sanggau Jelang Imlek 2026

PLN Pastikan Listrik Andal di Sanggau Jelang Imlek 2026

14 Februari 2026
PLN UP3 Pontianak Raih Penghargaan K3 dari Pemprov Kalbar

PLN UP3 Pontianak Raih Penghargaan K3 dari Pemprov Kalbar

13 Februari 2026
PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

28 Januari 2026
PLN Pontianak Gelar Donor Darah Peringati Bulan K3 Nasional 2026

PLN Pontianak Gelar Donor Darah Peringati Bulan K3 Nasional 2026

27 Januari 2026
PLN Apresiasi BPKAD Singkawang yang Disiplin Bayar Listrik Sepanjang 2025

PLN Apresiasi BPKAD Singkawang yang Disiplin Bayar Listrik Sepanjang 2025

26 Januari 2026

Trending

PLN Pastikan Listrik Andal di Sanggau Jelang Imlek 2026

PLN Pastikan Listrik Andal di Sanggau Jelang Imlek 2026

14 Februari 2026
Diduga Stres Istri Selingkuh, Pria Asal Sulawesi Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri di Pontianak

Diduga Stres Istri Selingkuh, Pria Asal Sulawesi Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri di Pontianak

6 Mei 2025
PLN UP3 Pontianak Raih Penghargaan K3 dari Pemprov Kalbar

PLN UP3 Pontianak Raih Penghargaan K3 dari Pemprov Kalbar

13 Februari 2026
PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

28 Januari 2026
Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

16 Oktober 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?