
JURNALIS KALBAR – DW dan MS, ibu dan anak penjual seorang wanita di Kota Pontianak menangis terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Keduanya tidak menyangka perbuatannya menjerat mereka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan manusia jaringan internasional.
Ditemui di kantor Satreskrim Polresta Pontianak DW dan MS mengaku baru pertama kali mencari dan menawarkan wanita pergi ke negara China untuk dikawini pria di sana. Keduanya ditangkap saat hendak memberangkatkan korban mengunakan mobil. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paspor dan sebuah KTP palsu.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti paspor, uang RRC dan dua unit handphone yang digunakan untuk kejahatan TPPO tersebut,” jelas Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri, Selasa (22/04/2025).
Wagitri mengatakan kedua pelaku akan menerima upah setelah korban sampai di China.
“Apabila korban sudah sampai di China, maka pasangan ibu dan anak tersebut akan mendapatkan imbalan Rp10 juta,” jelasnya.
Ditegaskan Wagitri, kedua pelaku dijerat pasal 4 Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di mana ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan DW dan MS di depan komplek Stadium, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Kasus ini bermula kedua pelaku diminta seseorang berinisial YN di negara China untuk mencarikan perempuan yang mau dikawini. Kemudian, kedua pelaku mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang mau ke negeri ‘Tirai Bambu’.
DW dan MS lantas menawarkan korban untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkannya dengan pria di sana dan diberi imbalan Rp10 juta. Kedua pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga korban di Indonesia akan ditanggung. Tawaran ini pun membuat orang tua AL tertarik. (zrn)