Minggu, Agustus 3, 2025
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ibu Bunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung Teriak ‘Harusnya Dihukum Mati’

by Jurnalis Kalbar
16 April 2025
in Kriminal
0
Kedua orang tua kandung Nizam, Tiwi dan Ican menangis dan tertunduk lesu mendengar putusan majelis hakim hanya menjatuhkan putusan 20 tahun penjara kepada Iftahurahmah di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/04/2025). Foto Achmad Mundzirin/JURNALIS.co.id

JURNALIS KALBAR – Penyiksaan yang mengakibatkan kematian Ahmad Nizam (6) ditangan ibu tirinya, Iftahurahmah beberapa bulan lalu di Kota Pontianak, masih membawa duka dan luka bagi kedua orang tua kandungnya.

Ibu kandung Nizam, Tiwi menangis sejadi-jadinya di ruang sidang pasca mendengar Iftahurahmah yang hanya divonis 20 tahun penjara. Tiwi juga berteriak, harusnya ibu tiri Nizam dihukum mati.

“Harusnya dia (Iftahurahmah) dihukum mati!,” teriak Tiwi yang menyaksikan vonis putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/04/2025).

Sementara Ican, ayah kandung Nizam menghempaskan tangannya di pagar ruang sidang sambil berteriak meluapkan rasa kekecewaannya.

Tangisan dan teriakan kedua orang tua Nizam tersebut, sontak menyulut perhatian orang-orang yang hadir di ruangan sidang tersebut.

“Seharusnya dan rentetan kejadian yang kita ketahui, fakta hukum yang kemarin seharusnya Iftahurahmah mendapat hukuman yang lebih dari ini (hukuman mati, red),” ucap Tiwi kepada wartawan.

Kendati demikian, Tiwi meyakini hakim sudah melakukan semaksimal mungkin dengan melihat fakta persidangan yang ada.

“Untuk langkah selanjutnya akan didiskusikan dengan pengacara kami, termasuk apakah jaksa banding atau tidak, pengacara kami akan menanyakan hal tersebut,” ucap Tiwi.

Sementara Saga Manalu selaku pengacara keluarga Nizam, menyatakan bahwa putusan 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar untuk terdakwa Iftahurahmah belum memenuhi rasa keadilan.

“Kalau dari pihak keluarga korban merasa belum memenuhi rasa keadilan,” ungkapnya.

Menurut Saga, majelis hakim membacakan pasal putusan yang berbeda dari pasal tuntutan JPU.

“Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Namun majelis hakim memutus perkara ini menggunakan pasal kekerasan terhadap anak,” tuturnya.

Saga menyatakan pihak keluarga korban berharap dalam masa pikir-pikir, JPU mempertimbangkan untuk melakukan banding. Mengingat, putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilam untuk keluarga korban.

“Kita lihat saja jaksa akan mengajukan banding atau tidak. Besar harapan keluarga jaksa untuk melakukan banding,” pungkas Saga.

Diketahui sebelumnya, Nizam tewas setelah mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan ibu tirinya Iftahurahmah di rumah mereka, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (20/08/2024) lalu. Mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk di dalam karung pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 19.05 WIB. Korban mengalami retak pada tulang tengkorak kepalanya. (zrn)

Tags: Hukuman MatiPenganiayaanPenyiksaan
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Jatuh dan Tenggelam di Sungai Pawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal

Jatuh dan Tenggelam di Sungai Pawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN Catat Kinerja Operasional Positif sepanjang 2024, Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun

PLN Catat Kinerja Operasional Positif sepanjang 2024, Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun

20 Juni 2025
Berkat Tangan Dingin Darmawan Prasodjo, PLN Raih 779 Penghargaan Sepanjang 2023

Berkat Tangan Dingin Darmawan Prasodjo, PLN Raih 779 Penghargaan Sepanjang 2023

7 Januari 2024
Srikandi PLN Bangun Rumah Harapan di Desa Kuala Dua

Srikandi PLN Bangun Rumah Harapan di Desa Kuala Dua

27 Februari 2025

Berita Terkini

PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok

PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok

2 Agustus 2025
Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

1 Agustus 2025
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

1 Agustus 2025
Semarak Kemerdekaan, YBM PLN Salurkan Sembako ke Panti Asuhan di Mempawah

Semarak Kemerdekaan, YBM PLN Salurkan Sembako ke Panti Asuhan di Mempawah

29 Juli 2025
Srikandi PLN Rayakan Hari Anak Nasional dengan Semangat Kemerdekaan

Srikandi PLN Rayakan Hari Anak Nasional dengan Semangat Kemerdekaan

27 Juli 2025

Trending

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500

1 Agustus 2025
Semarak Kemerdekaan, YBM PLN Salurkan Sembako ke Panti Asuhan di Mempawah

Semarak Kemerdekaan, YBM PLN Salurkan Sembako ke Panti Asuhan di Mempawah

29 Juli 2025
PLN UID Kalbar Gelar Apel K3 Nasional, Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja Zero Harm Zero Loss

PLN UID Kalbar Gelar Apel K3 Nasional, Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja Zero Harm Zero Loss

10 Januari 2025
PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok

PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok

2 Agustus 2025
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

1 Agustus 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?