Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Hukum

Karyawan Tewas saat Kerja, PLTU Ketapang Diduga Abai Terapkan K3

by Jurnalis Kalbar
15 April 2025
in Hukum
0
Ilustrasi karyawan tewas saat bekerja. Net

JURNALIS KALBAR – PT PLN Nusantara (PLTU Ketapang) diduga abai terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pasalnya, salah seorang karyawannya tewas setelah mengalami kecelakaan kerja, Sabtu (12/04/2025).

Informasi dihimpun media ini, karyawan tersebut bernama Adam Subarkah, Warga Kelurahan Sampit. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 06.00 WIB. Korban terjatuh dari turbin unit 2 dengan ketinggian kurang lebih 12 meter.

Akibatnya, korban meninggal di tempat. Dari keterangan berbagai sumber, lantai griting turbin unit dua tempat korban terjatuh diduga tidak terpasang klem griting pengaman.

Kejadian tersebut saat ini ditangani Polres Ketapang. Hal demikian terutama dibenarkan Koordinator PLTU, Malik ketika dikonfirmasi awak media Ketapang.

“Langsung saja ke Polres om. Soalnya satu pintu dan sudah bikin Berita Acara Perkara (BAP) juga,” tulis Malik dikonfirmasi, Minggu (13/04/2025).

Atas kejadian tersebut, sejumlah pihak menduga terjadi kelalaian. Terutama mengenai penerapan K3 yang merupakan upaya mencegah kecelakaan dan penyakit pekerja, serta melindungi pekerja dan lingkungan kerja.

Dugaan kelalaian K3 diperkuat ketika korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoes Djam Ketapang menggunakan mobil ambulans Desa Sukabangun Dalam sekitar pukul 08.30 WIB. Bukan menggunakan ambulans PLTU.

Ironisnya, pengantaran korban dari tempat kejadian ke RSUD, ambulans yang membawa korban tanpa menghidupkan sirene. Beredar kabar juga, wartawan yang berupaya mengkonfirmasi ke kejadian ke PLTU mendapatkan perlakuan tak responsif.

Merespon kejadian tersebut, Aktivis Buruh Ketapang, Kartono mendesak pihak terkait melakukan investigasi menyeluruh. Tujuannya guna mengetahui apakah ada kelalian PLTU hingga mengakibatkan kecelakaan kerja.

“Harus dilakukan ivestigasi menyeluruh agar kita mengetahui apakah pihak PLTU abai terhadap K3. Sebab K3 hukumnya wajib,” ujar Kartono, Selasa (15/05/2025) sore.

Menurut Kartono, penerapan K3 menjadi sesuatu yang wajib. Salah satu indikator penerapan K3 yakni adanya unit ambulan dan penunjang keselamatan kerja lainnya.

“Apakah ada atau tidak ambulan di PLTU, saya juga tidak mengetahui. Namun aturannya, memang harus ada. Jadi wajar banyak pihak berspekulasi PLTU lalai soal K3, sebab korban di antar ke RSUD menggunakan ambulan Desa,” ucapnya.

Kartono meminta Polres Ketapang mengusut tuntas kejadian tersebut. Dia juga mendesak Komisi II DPRD Ketapang ikut melakukan pengawasan sesuai tupoksi.

“Kita harap, Polres juga harus terbuka dalam melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” katanya.

Menyangkut korban, Kartono turut berbela Sungkawa. Namun, dia mendorong PLTU untuk memenuhi semua kewajiban atas korban. Kewajiban itu menyangkut hak korban.

“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Adapun ke PLTU, penuhi segala kewajiban atas korban kecelakaan kerja,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, disebutkan bahwa syarat keselamatan kerja adalah mencegah dan mengurangi keselamatan kerja.

Perusahaan harus membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3). Ketentuan ini tertera dalam pasal 10 UU Tahun 1970.

Kemudian perusahaan harus memiliki dokumen Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control (HIRADC). Ini merupakan metode mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan menentukan pengendalian risiko.

Sementara tujuan HIRADC sendiri, adalah menjamin lingkungan kerja yang aman bagi karyawan, melindungi aset perusahaan, meminimalkan potensi kecelakaan atau kerugian.

Sanksi mengabaikan Undang-Undang K3 dapat berupa denda, kurungan, dan pencabutan izin usaha. Sanksi bagi individu berupa denda hingga kurungan paling lama satu tahun. (m@nk)

Tags: K3Kecelakaan KerjaPLTU KetapangUndang-Undang K3
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
PLN Sukses Kawal Keandalan Listrik dalam Peringatan Hari Jadi ke-409 Kabupaten Sanggau

PLN Sukses Kawal Keandalan Listrik dalam Peringatan Hari Jadi ke-409 Kabupaten Sanggau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN Pastikan Keandalan Listrik Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2577 di Kalbar

PLN Pastikan Keandalan Listrik Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2577 di Kalbar

18 Februari 2026
Dirut PLN Tegaskan Komitmen Sebagai Fondasi Pembangunan Nasional di Hari Listrik Nasional ke-79

Dirut PLN Tegaskan Komitmen Sebagai Fondasi Pembangunan Nasional di Hari Listrik Nasional ke-79

29 Oktober 2024
PLN UID Kalbar Siap Amankan Pasokan Listrik saat Peringatan HUT ke-80 RI

PLN UID Kalbar Siap Amankan Pasokan Listrik saat Peringatan HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025

Berita Terkini

PLN Perkuat Keandalan Listrik PT Karya Teknik Khatulistiwa, Dukung 180 Ton Air Bersih per Hari untuk Kubu Raya

PLN Perkuat Keandalan Listrik PT Karya Teknik Khatulistiwa, Dukung 180 Ton Air Bersih per Hari untuk Kubu Raya

14 September 2026
Gerak Cepat PLN Pulihkan Jaringan Listrik Terdampak Karhutla di Ketapang

Gerak Cepat PLN Pulihkan Jaringan Listrik Terdampak Karhutla di Ketapang

14 September 2026
PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

7 September 2026
Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Listrik untuk Industri Sawit di Sanggau

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Listrik untuk Industri Sawit di Sanggau

3 September 2026
Bertahun-tahun Menanti Rumah Layak, Kini Cahaya Harapan Menyala di Rumah Baru Lina

Bertahun-tahun Menanti Rumah Layak, Kini Cahaya Harapan Menyala di Rumah Baru Lina

30 Agustus 2026

Trending

PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026

7 September 2026
Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Listrik untuk Industri Sawit di Sanggau

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Perkuat Dukungan Listrik untuk Industri Sawit di Sanggau

3 September 2026
Gerak Cepat PLN Pulihkan Jaringan Listrik Terdampak Karhutla di Ketapang

Gerak Cepat PLN Pulihkan Jaringan Listrik Terdampak Karhutla di Ketapang

14 September 2026
PLN UP3 Ketapang Hadirkan Terang Melalui Program Light Up The Dream di Benua Kayong

PLN UP3 Ketapang Hadirkan Terang Melalui Program Light Up The Dream di Benua Kayong

29 Agustus 2026
PLN Perkuat Elektrifikasi Industri Sawit, Dukung Operasional Truk Listrik di Kalbar

PLN Perkuat Elektrifikasi Industri Sawit, Dukung Operasional Truk Listrik di Kalbar

20 Agustus 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?