Selasa, Agustus 18, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 39 Gram Sabu di Sungai Melayu Rayak

by Jurnalis Kalbar
3 Juni 2025
in Kriminal
0
AM diamankan aparat kepolisian. Foto: Humas Polres Ketapang

JURNALIS Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 39,64 gram bruto di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Sabtu (31/05/2025).

Dalam pengungkapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (32) yang merupakan warga setempat. Dia diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kediamannya sendiri.

Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan dua paket sabu siap edar seberat 39,64 gram bruto yang disembunyikan dalam tas selempang.

Turut diamankan pula sejumlah barang bukti (BB) lainnya, berupa satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, tiga alat hisap sabu (bong), satu unit Handy Talky, satu ponsel, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramuji Widodo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam memberantas jaringan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penindakan ini adalah bukti bahwa kami serius menjaga generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika,” kata AKP Aris, Senin (02/06/2025).

Menurutnya, pelaku AM (32), sudah cukup lama meresahkan masyarakat di wilayah Sungai Melayu Rayak. Karena itu, keberhasilan ini menjadi bukti penting bahwa upaya pencegahan peredaran narkoba adalah tanggung jawab bersama.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Ketapang masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lain yang lebih besar di balik peredaran tersebut.

Pelaku AM (32), telah resmi ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lim)

Tags: NarkobaNarkotikaPolsek KetapangSabuSungai Melayu Rayak
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Pengendara Motor Meninggal Seketika Ditabrak Bus di Tajok Kayong

Pengendara Motor Meninggal Seketika Ditabrak Bus di Tajok Kayong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dibuka Ketua PIKK PLN, Booth UMK Binaan PLN Tawarkan Berbagai Produk Khas Daerah di INACRAFT 2024

Dibuka Ketua PIKK PLN, Booth UMK Binaan PLN Tawarkan Berbagai Produk Khas Daerah di INACRAFT 2024

2 Maret 2024
PLN Sukses Kawal Kelistrikan, Cap Go Meh 2025 di Singkawang Berlangsung Spektakuler

PLN Sukses Kawal Kelistrikan, Cap Go Meh 2025 di Singkawang Berlangsung Spektakuler

13 Februari 2025
Kobarkan Semangat Hari Pahlawan, PLN Nyalakan Ratusan Rumah Warga di Desa Pengkadan Sungai Rupa

Kobarkan Semangat Hari Pahlawan, PLN Nyalakan Ratusan Rumah Warga di Desa Pengkadan Sungai Rupa

1 November 2024

Berita Terkini

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

16 Agustus 2026
PLN Hadirkan Booth Pelayanan Sepanjang MTQ XXXIV Kalbar, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

PLN Hadirkan Booth Pelayanan Sepanjang MTQ XXXIV Kalbar, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

12 Agustus 2026
PLN Kawal Penuh Kelistrikan MTQ XXXIV Kalbar, Pasokan Andal hingga Penutupan

PLN Kawal Penuh Kelistrikan MTQ XXXIV Kalbar, Pasokan Andal hingga Penutupan

12 Agustus 2026
PLN Jaga Keandalan Listrik, Dukung Sukses MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara

PLN Jaga Keandalan Listrik, Dukung Sukses MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara

4 Agustus 2026
PLN Hadirkan Listrik 24 Jam untuk 1.003 Pelanggan di Enam Desa Sintang Jelang HUT ke-81 RI

PLN Hadirkan Listrik 24 Jam untuk 1.003 Pelanggan di Enam Desa Sintang Jelang HUT ke-81 RI

30 Juli 2026

Trending

Pastikan Keandalan Listrik, PLN Perkuat Pengamanan Objek Vital Lewat Simulasi Darurat di Sintang

Pastikan Keandalan Listrik, PLN Perkuat Pengamanan Objek Vital Lewat Simulasi Darurat di Sintang

4 Mei 2026
Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Anak SD di Pontianak, Polisi Tetapkan Tersangka

Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Anak SD di Pontianak, Polisi Tetapkan Tersangka

7 Juni 2025
Sejumlah anak-anak dan remaja di Kota Pontianak yang diduga akan melakukan perang sarung dan tawuran menggunakan senjata tajam diamankan polisi. Foto: HYD/Jurnalis Pontianak

Nakal, Belasan Anak Harus Berhadapan dengan Hukum

17 Maret 2024
Saling Berbagi, Pegawai PLN UID Kalbar Tebar Berkah di Bulan Suci Ramadan

Saling Berbagi, Pegawai PLN UID Kalbar Tebar Berkah di Bulan Suci Ramadan

8 Maret 2025
PLN Hadirkan Booth Pelayanan Sepanjang MTQ XXXIV Kalbar, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

PLN Hadirkan Booth Pelayanan Sepanjang MTQ XXXIV Kalbar, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

12 Agustus 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?