Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bea Cukai Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Ketapang

by Jurnalis Kalbar
5 Mei 2025
in Kriminal
0
Tersangka dan barang bukti rokok ilegal diserahkan ke Kejari Ketapang, Senin (05/05/2025). Foto: Bea Cukai

JURNALIS KALBAR – Bea Cukai Ketapang menyerahkan tersangka MY dan barang bukti hasil penindakan berupa 166.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, Senin (05/05/2025).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ketapang, La Ode Rahmad Ajasma mengatakan koordinasi dan pelimpahan tersangka dan barang bukti menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara Bea Cukai dan Kejari Ketapang dalam menegakkan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum. Utamanya dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” kata La Ode Rahmad Ajasma.

Diketahui, penyidikan tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai Ketapang merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan pada 06 Maret 2025.

Dalam penindakan tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Ketapang mengamankan satu kendaraan pengangkut rokok ilegal. Saat itu terpantau melintas di Sungai Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas Bea Cukai mendapati kendaraan yang dikendarai MY, warga Kabupaten Kubu Raya mengangkut 17 karton atau 166.400 batang rokok ilegal merek ‘ERA’ dengan total nilai barang sebesar Rp260.416.000.

Ketentuan yang dilanggar oleh tersangka pada kasus ini adalah Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Atas temuan itu, penyidik Bea Cukai Ketapang menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri, kemudian Kajari menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara (P.16),” terangnya.

Setelah Jaksa Peneliti yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang meneliti berkas perkara yang disusun penyidik Bea Cukai Ketapang, dinyatakan berkas telah lengkap. Selanjutnya dapat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti hasil penindakan dari penyidik Bea Cukai Ketapang kepada penuntut umum.

“Kami menyerahkan tersangka, yakni MY dan barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 166.400 batang dengan total nilai barang sebesar Rp260.416.000. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp171.114.944,” papar La Ode.

Selain proses penyelesaian perkara, untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Bea Cukai juga dapat menerapkan prinsip ultimum remedium.

Penerapan prinsip tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 mengenai Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, didasarkan pada Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Aturan ini mengubah pendekatan penegakan hukum di bidang cukai, dari pemidanaan menjadi lebih mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara. Mengingat UU Cukai berfokus pada aspek fiskal, langkah pemulihan keuangan negara lebih diutamakan sebelum penerapan sanksi pidana di bidang cukai, yang seharusnya menjadi alternatif terakhir,” pungkasnya. (lim)

Tags: Bea CukaiKejari KetapangRokokRokok Ilegal
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Diduga Stres Istri Selingkuh, Pria Asal Sulawesi Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri di Pontianak

Diduga Stres Istri Selingkuh, Pria Asal Sulawesi Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri di Pontianak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan, PLN Sukseskan One Day Service di Ketapang

Semangat Kemerdekaan, PLN Sukseskan One Day Service di Ketapang

25 Juli 2025
Kerja Nyata di Hari Buruh, PLN Rawat Jaringan Listrik di Desa Sepuk Laut

Kerja Nyata di Hari Buruh, PLN Rawat Jaringan Listrik di Desa Sepuk Laut

30 April 2025
Terus Tingkatkan Jumlah SPKLU Selama 2023, PLN Berhasil Penuhi Kebutuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Indonesia

Terus Tingkatkan Jumlah SPKLU Selama 2023, PLN Berhasil Penuhi Kebutuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Indonesia

21 Januari 2024

Berita Terkini

PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

13 Mei 2026
PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

13 Mei 2026
PLN Kawal Ekspansi Industri Sawit di Mempawah, Kebutuhan Daya PT Peniti Sungai Purun Naik hingga 3 MVA

PLN Kawal Ekspansi Industri Sawit di Mempawah, Kebutuhan Daya PT Peniti Sungai Purun Naik hingga 3 MVA

12 Mei 2026
PLN Bangun SPKLU di Jalur Pontianak-Kuching, Perjalanan EV Lintas Negara Kini Lebih Nyaman

PLN Bangun SPKLU di Jalur Pontianak-Kuching, Perjalanan EV Lintas Negara Kini Lebih Nyaman

12 Mei 2026
PLN Kawal Keandalan Listrik, AVC Men’s Champions League 2026 Siap Gemakan Pontianak ke Panggung Asia

PLN Kawal Keandalan Listrik, AVC Men’s Champions League 2026 Siap Gemakan Pontianak ke Panggung Asia

10 Mei 2026

Trending

PLN Kawal Keandalan Listrik, AVC Men’s Champions League 2026 Siap Gemakan Pontianak ke Panggung Asia

PLN Kawal Keandalan Listrik, AVC Men’s Champions League 2026 Siap Gemakan Pontianak ke Panggung Asia

10 Mei 2026
TJSL PLN Berbasis Silvofishery Perkuat Ketahanan Pangan dan Pelestarian Mangrove di Kuala Satong

TJSL PLN Berbasis Silvofishery Perkuat Ketahanan Pangan dan Pelestarian Mangrove di Kuala Satong

9 Mei 2026
DPR RI Tinjau Pembangunan Listrik Desa PLN di Kubu Raya, Perkuat Pemerataan Akses Energi hingga Pelosok

DPR RI Tinjau Pembangunan Listrik Desa PLN di Kubu Raya, Perkuat Pemerataan Akses Energi hingga Pelosok

1 Mei 2026
PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

13 Mei 2026
PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

PLN Gelar GROWS di Desa Semade dan Tunang, Perkuat Keandalan Jaringan Listrik Mempawah

13 Mei 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?