Minggu, Februari 15, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

15 Warga Bunut Hulu Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Pelaku Pembunuhan, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

by Jurnalis Kalbar
1 Mei 2025
in Kriminal
0
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda gelar prese rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (30/04/2025). Foto: Opik

JURNALIS KALBAR – 15 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan fan penganiayaan yang menyebabkan pelaku pembunuhan inisial HR tewas di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (18/02/2025) lalu. Satu di antarnya merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menyampaikan sebelum dilakukan penetapan tersangka pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, olah Tampat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan ahli digital forensik terhadap video-video peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan tersebut. Hingga diperoleh alat bukti cukup berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHAP yang kemudian disempurnakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu yaitu sebanyak 14 orang tersangka dewasa yaitu WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum,” terangnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (30/04/2025).

Roberto menyampaikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan rekontruksi di Mapolres Kapuas Hulu. Ada 15 adegan yang diperagakan. Pengeroyokan atau penganiayaan diperankan langsung oleh para tersangka. Kegiatan rekontruksi didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, serta penasehat hukum dari para tersangka.

“Selama kegiatan, para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum bersikap kooperatif dan membenarkan seluruh adegan yang diperagakan, sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kapolres yang didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu.

Kapolres menjelaskan motif para tersangka melakukan pengeroyokan/penganiayaan karena sebelumnya HR diyakini telah melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin yang merupakan warga Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Senin (17/02/2025) lalu.

“Hal tersebut juga sesuai dengan fakta penyelidikan dan penyidikan yang sebelumnya dilakukan pihak Polres Kapuas Hulu, yang didapat dari kegiatan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, persesuaian barang bukti yang ditemukan, hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bunut Hulu, serta gelar perkara penetapan tersangka, telah menetapkan HR sebagai tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin,” bebernya.

“Dikarenakan HR yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin telah meninggal dunia, maka penyidik dari Polres Kapuas Hulu telah menghentikan perkara tersebut,” timpal Roberto.

Kapolres menuturkan akibat pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka, HR dinyatakan meninggal dunia di RSUD Achmad Diponegoro Putussibau, setelah sebelumnya menjalani perawatan, Selasa (18/02/2025).

“Dalam menangani kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu berkomitmen bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut hingga selesai, dan akan memonitor jalannya persidangan kasus tersebut, untuk melihat apakah nantinya akan ada potensi munculnya tersangka baru pada kasus tersebut,” ungkapnya.

Kapolres melanjutkan terhadap 14 tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di Mapolres Kapuas Hulu. Sedangkan satu orang pelaku anak tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan dan sedang dilakukan penelitian masyarakat dari pihak Bapas Sintang.

“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tuntas Kapolres. (Opik)

Tags: Bunut HuluPembunuhanPenganiayaanPengeroyokanPolres Kapuas Hulu
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Pelaku Pencurian di Pontianak Tertangkap saat Mengendarai Motor Curian di Ngabang

Pelaku Pencurian di Pontianak Tertangkap saat Mengendarai Motor Curian di Ngabang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN Sukses Kawal Keandalan Listrik dalam Peringatan Hari Jadi ke-409 Kabupaten Sanggau

PLN Sukses Kawal Keandalan Listrik dalam Peringatan Hari Jadi ke-409 Kabupaten Sanggau

16 April 2025
39 Unit SPKLU PLN di Sepanjang Tol Trans Sumatra Siaga Layani Pemudik, Ini Titik Lokasinya

39 Unit SPKLU PLN di Sepanjang Tol Trans Sumatra Siaga Layani Pemudik, Ini Titik Lokasinya

10 April 2024
HLN ke-80: PLN UID Kalbar Hadirkan Aksi Sosial untuk Negeri

HLN ke-80: PLN UID Kalbar Hadirkan Aksi Sosial untuk Negeri

29 Oktober 2025

Berita Terkini

PLN Pastikan Listrik Andal di Sanggau Jelang Imlek 2026

PLN Pastikan Listrik Andal di Sanggau Jelang Imlek 2026

14 Februari 2026
PLN UP3 Pontianak Raih Penghargaan K3 dari Pemprov Kalbar

PLN UP3 Pontianak Raih Penghargaan K3 dari Pemprov Kalbar

13 Februari 2026
PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

28 Januari 2026
PLN Pontianak Gelar Donor Darah Peringati Bulan K3 Nasional 2026

PLN Pontianak Gelar Donor Darah Peringati Bulan K3 Nasional 2026

27 Januari 2026
PLN Apresiasi BPKAD Singkawang yang Disiplin Bayar Listrik Sepanjang 2025

PLN Apresiasi BPKAD Singkawang yang Disiplin Bayar Listrik Sepanjang 2025

26 Januari 2026

Trending

PLN Pastikan Listrik Andal di Sanggau Jelang Imlek 2026

PLN Pastikan Listrik Andal di Sanggau Jelang Imlek 2026

14 Februari 2026
Diduga Stres Istri Selingkuh, Pria Asal Sulawesi Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri di Pontianak

Diduga Stres Istri Selingkuh, Pria Asal Sulawesi Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri di Pontianak

6 Mei 2025
PLN UP3 Pontianak Raih Penghargaan K3 dari Pemprov Kalbar

PLN UP3 Pontianak Raih Penghargaan K3 dari Pemprov Kalbar

13 Februari 2026
PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

28 Januari 2026
Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

16 Oktober 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?