Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Hukum

Karyawan Tewas saat Kerja, PLTU Ketapang Diduga Abai Terapkan K3

by Jurnalis Kalbar
15 April 2025
in Hukum
0
Ilustrasi karyawan tewas saat bekerja. Net

JURNALIS KALBAR – PT PLN Nusantara (PLTU Ketapang) diduga abai terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pasalnya, salah seorang karyawannya tewas setelah mengalami kecelakaan kerja, Sabtu (12/04/2025).

Informasi dihimpun media ini, karyawan tersebut bernama Adam Subarkah, Warga Kelurahan Sampit. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 06.00 WIB. Korban terjatuh dari turbin unit 2 dengan ketinggian kurang lebih 12 meter.

Akibatnya, korban meninggal di tempat. Dari keterangan berbagai sumber, lantai griting turbin unit dua tempat korban terjatuh diduga tidak terpasang klem griting pengaman.

Kejadian tersebut saat ini ditangani Polres Ketapang. Hal demikian terutama dibenarkan Koordinator PLTU, Malik ketika dikonfirmasi awak media Ketapang.

“Langsung saja ke Polres om. Soalnya satu pintu dan sudah bikin Berita Acara Perkara (BAP) juga,” tulis Malik dikonfirmasi, Minggu (13/04/2025).

Atas kejadian tersebut, sejumlah pihak menduga terjadi kelalaian. Terutama mengenai penerapan K3 yang merupakan upaya mencegah kecelakaan dan penyakit pekerja, serta melindungi pekerja dan lingkungan kerja.

Dugaan kelalaian K3 diperkuat ketika korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoes Djam Ketapang menggunakan mobil ambulans Desa Sukabangun Dalam sekitar pukul 08.30 WIB. Bukan menggunakan ambulans PLTU.

Ironisnya, pengantaran korban dari tempat kejadian ke RSUD, ambulans yang membawa korban tanpa menghidupkan sirene. Beredar kabar juga, wartawan yang berupaya mengkonfirmasi ke kejadian ke PLTU mendapatkan perlakuan tak responsif.

Merespon kejadian tersebut, Aktivis Buruh Ketapang, Kartono mendesak pihak terkait melakukan investigasi menyeluruh. Tujuannya guna mengetahui apakah ada kelalian PLTU hingga mengakibatkan kecelakaan kerja.

“Harus dilakukan ivestigasi menyeluruh agar kita mengetahui apakah pihak PLTU abai terhadap K3. Sebab K3 hukumnya wajib,” ujar Kartono, Selasa (15/05/2025) sore.

Menurut Kartono, penerapan K3 menjadi sesuatu yang wajib. Salah satu indikator penerapan K3 yakni adanya unit ambulan dan penunjang keselamatan kerja lainnya.

“Apakah ada atau tidak ambulan di PLTU, saya juga tidak mengetahui. Namun aturannya, memang harus ada. Jadi wajar banyak pihak berspekulasi PLTU lalai soal K3, sebab korban di antar ke RSUD menggunakan ambulan Desa,” ucapnya.

Kartono meminta Polres Ketapang mengusut tuntas kejadian tersebut. Dia juga mendesak Komisi II DPRD Ketapang ikut melakukan pengawasan sesuai tupoksi.

“Kita harap, Polres juga harus terbuka dalam melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” katanya.

Menyangkut korban, Kartono turut berbela Sungkawa. Namun, dia mendorong PLTU untuk memenuhi semua kewajiban atas korban. Kewajiban itu menyangkut hak korban.

“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Adapun ke PLTU, penuhi segala kewajiban atas korban kecelakaan kerja,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, disebutkan bahwa syarat keselamatan kerja adalah mencegah dan mengurangi keselamatan kerja.

Perusahaan harus membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3). Ketentuan ini tertera dalam pasal 10 UU Tahun 1970.

Kemudian perusahaan harus memiliki dokumen Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control (HIRADC). Ini merupakan metode mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan menentukan pengendalian risiko.

Sementara tujuan HIRADC sendiri, adalah menjamin lingkungan kerja yang aman bagi karyawan, melindungi aset perusahaan, meminimalkan potensi kecelakaan atau kerugian.

Sanksi mengabaikan Undang-Undang K3 dapat berupa denda, kurungan, dan pencabutan izin usaha. Sanksi bagi individu berupa denda hingga kurungan paling lama satu tahun. (m@nk)

Tags: K3Kecelakaan KerjaPLTU KetapangUndang-Undang K3
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
PLN Sukses Kawal Keandalan Listrik dalam Peringatan Hari Jadi ke-409 Kabupaten Sanggau

PLN Sukses Kawal Keandalan Listrik dalam Peringatan Hari Jadi ke-409 Kabupaten Sanggau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kurir Bawa 1 Kg Sabu Hanya Digantung di Motor Demi Upah Rp150 Juta

Kurir Bawa 1 Kg Sabu Hanya Digantung di Motor Demi Upah Rp150 Juta

28 Mei 2025
PLN Pastikan Petugas Yantek Selalu Sehat Demi Pelayanan Listrik untuk Rakyat

PLN Pastikan Petugas Yantek Selalu Sehat Demi Pelayanan Listrik untuk Rakyat

22 Juni 2025
PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

7 Oktober 2024

Berita Terkini

Perkuat Budaya Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Edukasi Masyarakat Bengkawan

Perkuat Budaya Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Edukasi Masyarakat Bengkawan

9 Juni 2026
Dukung Asta Cita Presiden RI, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat untuk Percepat Program Listrik Desa APBN 2026 di Kalbar

Dukung Asta Cita Presiden RI, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat untuk Percepat Program Listrik Desa APBN 2026 di Kalbar

5 Juni 2026
PLN Pasok Listrik 865 kVA untuk Industri Sawit di Sekadau, Perkuat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

PLN Pasok Listrik 865 kVA untuk Industri Sawit di Sekadau, Perkuat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

3 Juni 2026
PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Pascacuaca Ekstrem di Sambas

PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Pascacuaca Ekstrem di Sambas

1 Juni 2026
PLN UID Kalbar Salurkan 3.437 Kantong Daging Kurban untuk Masyarakat

PLN UID Kalbar Salurkan 3.437 Kantong Daging Kurban untuk Masyarakat

28 Mei 2026

Trending

Dukung Asta Cita Presiden RI, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat untuk Percepat Program Listrik Desa APBN 2026 di Kalbar

Dukung Asta Cita Presiden RI, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat untuk Percepat Program Listrik Desa APBN 2026 di Kalbar

5 Juni 2026
PLN Pasok Listrik 865 kVA untuk Industri Sawit di Sekadau, Perkuat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

PLN Pasok Listrik 865 kVA untuk Industri Sawit di Sekadau, Perkuat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

3 Juni 2026
PLN UP3 Mempawah Gelar Jalan Sehat dan Sosialisasi Program OOTD

PLN UP3 Mempawah Gelar Jalan Sehat dan Sosialisasi Program OOTD

27 Oktober 2025
Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN: Meningkat 500% Sepanjang Nataru

Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN: Meningkat 500% Sepanjang Nataru

1 Januari 2025
Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip

Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip

18 Agustus 2024
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?