
JURNALIS KALBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Sml, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kalimantan Barat dalam kasus dugaan korupsi serat optik, Selasa (29/04/2024) siang.
Tidak hanya Sml yang dilakukan penahanan, AL selaku pelaksana proyek juga ikut digiring jaksa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak.
“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua orang tersangka korupsi dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, kepada wartawan.
Dwi menyatakan, bahwa kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dwi menerangkan tersangka ditahan atas dugaan korupsi serat optik anggaran tahun 2022-2023. Di mana kerugian negara mencapai Rp3 miliar lebih.
“Dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pontianak,” ujar Dwi.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Salomo Saing, bahwa proyek pengadaan jaringan internet lintas instansi di Pemerintahan Provinsi Kalbar tersebut berlangsung sejak 2021. Di mana Pemerintah Provinsi Kalbar melakukan belanja secara elektronik katalog (e-katalog) untuk paket pekerjaan belanja internet dengan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih dengan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp500 juta lebih.
Kemudian, kata Salomo, pada 2022 Dinas Kominfo Kalbar kembali melakukan pembelanjaan melalui e-katalog dengan pagu anggaran awal sebesar Rp5 miliar lebih. Selanjutnya, dilakukan addendum menjadi Rp5,7 miliar untuk 50 organisasi perangkat daerah (OPD) dari sebelumnya hanya 40 OPD.
“Kegiatan belanja tersebut harusnya dilakukan melalui lelang. Namun dalam pelaksanaannya itu tidak dilakukan dan perusahaan yang menyediakan paket belanja langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar,” pungkasnya seraya menuturkan penetapan kedua tesangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya. (zrn)