Sabtu, Juli 4, 2026
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gelapkan Dana Jemaah Umrah Rp1,4 Miliar, Eks Kacab PT Makata Kalbar jadi Buronan

by Jurnalis Kalbar
24 April 2025
in Kriminal
0
Ilustrasi buronan

JURNALIS KALBAR – Eks Kepala Cabang (Kacab) PT Makata Kalbar berinsial SN menjadi buronan polisi lantaran menggelapkan dana 75 calon jemaah umrah. Nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Imantio mengatakan mantan Kacab PT Makata Kalbar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

“Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp1,4 miliar dan kini memasuki tahap penyidikan,” katanya, Kamis (24/04/2025).

Bowo menerangkan kasus ini bermula Januari 2024 ketika SN dipercaya menjabat sebagai Kacab PT Makata Kalbar yang berkantor di Kota Pontianak. Alih-alih menjalankan amanah, SN diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan dana jemaah. Di mana pada Mei 2024, SN membuat rekening baru atas nama PT Makata tanpa sepengetahuan kantor pusat.

“Rekening itu kemudian digunakan untuk menampung pembayaran biaya umrah para jemaah,” jelasnya.

Bowo menuturkan pihak kantor pusat kemudian mencurigai adanya ketidakwajaran pada November 2024, lantaran tidak ada setoran dari kantor cabang di Kota Pontianak. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa pembayaran jemaah tidak masuk ke rekening resmi perusahaan.

Bowo mengungkapkan pada Desember 2024, PT Makata pusat mengambil alih rekening yang dibuat SN dan mulai memindahkan dana secara bertahap.

“Namun, pada 2 Januari 2025, SN diduga melakukan penarikan mendadak sebesar Rp524 juta dari rekening tersebut,” ujarnya

Tak hanya itu, kata Bowo, belakangan terungkap pula bahwa sejak November 2024, SN meminta sejumlah jemaah melakukan pembayaran secara tunai atau mentransfer ke rekening pribadinya.

Bowo mengatakan untuk menarik minat jemaah, pelaku menawarkan paket umrah di bawah harga pasar, dari Rp29,9 juta menjadi Rp19,9 juta per orang.

Menurut Bowo, total 75 jemaah menjadi korban. Uang mereka tidak disetor ke rekening resmi perusahaan. Tetapi masuk ke rekening yang dikendalikan oleh tersangka.

Bowo menjelaskan kendati mengalami kerugian besar, PT Makata pusat berkomitmen tetap memberangkatkan seluruh jemaah yang terdampak.

Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah tersebut.

Sementara itu, penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap SN sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan. Polda Kalbar kini resmi menetapkan SN dalam daftar buron dan terus melakukan upaya pengejaran.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Bowo. (zrn)

Tags: BuronanPenggelapan DanaPolda KalbarPT Makata KalbarUmrah
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Muncul Ajaran Menyimpang di Sandai: Salat Fardu Tak Wajib, Haji tanpa ke Mekah

Muncul Ajaran Menyimpang di Sandai: Salat Fardu Tak Wajib, Haji tanpa ke Mekah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Listrik untuk Rakyat, PLN Siap Sukseskan Pagelaran Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi XXI di Sanggau

Listrik untuk Rakyat, PLN Siap Sukseskan Pagelaran Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi XXI di Sanggau

11 Juli 2025
Kurir Bawa 1 Kg Sabu Hanya Digantung di Motor Demi Upah Rp150 Juta

Kurir Bawa 1 Kg Sabu Hanya Digantung di Motor Demi Upah Rp150 Juta

28 Mei 2025
Dukung Ketahanan Pangan, PLN Perkuat Elektrifikasi Sektor Pertanian di Sambas

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Perkuat Elektrifikasi Sektor Pertanian di Sambas

15 Mei 2026

Berita Terkini

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

3 Juli 2026
Kawal Penuh MTQ XXXIII Kecamatan Jawai, Delapan Hari PLN Hadirkan Listrik Terbaik

Kawal Penuh MTQ XXXIII Kecamatan Jawai, Delapan Hari PLN Hadirkan Listrik Terbaik

2 Juli 2026
YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

26 Juni 2026
PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Sekolah Rakyat, Dukung Akses Pendidikan Berkualitas

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Sekolah Rakyat, Dukung Akses Pendidikan Berkualitas

18 Juni 2026
Dukung Pertumbuhan Properti Kalbar, PLN dan REI Perkuat Sinergi Penyediaan Infrastruktur Kelistrikan

Dukung Pertumbuhan Properti Kalbar, PLN dan REI Perkuat Sinergi Penyediaan Infrastruktur Kelistrikan

16 Juni 2026

Trending

Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

Pesan Terakhir Pria 34 Tahun Sebelum Gantung diri di Kubu Raya: Aku Sudah Tahu Risiko Mencintaimu Adalah Mati

16 Oktober 2025
Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

7 Juni 2025
YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

YBM PLN UID Kalbar Hadirkan Khitan Sehat untuk 139 Anak

26 Juni 2026
PLN Suplai Listrik 4,33 MVA untuk PT ICA, Perkuat Hilirisasi Alumina dan Investasi Industri di Kalbar

PLN Suplai Listrik 4,33 MVA untuk PT ICA, Perkuat Hilirisasi Alumina dan Investasi Industri di Kalbar

18 Mei 2026
PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

PLN Perkuat Pasokan Listrik untuk Topang Pengembangan Antam di Mempawah

13 Mei 2026
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?