
JURNALIS KALBAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus dua orang terduga pengedar sabu jaringan perairan di Kecamatan Batu Ampar. Keduanya berinisial HS (29) yang merupakan residivis dalam kasus sama, dan SI alias Banpol (69), diduga kuat sebagai pemilik sabu.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengatakan bermula penangkapan terhadap HS yang dilakukan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya di depan sebuah ruko Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Rabu (16/042025) sekira pukul 15.30 WIB. Polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 0,67 gram serta uang tunai sebesar Rp550 ribu dan dua unit handphone.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu di saku celana HS. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual secara eceran untuk mendapat keuntungan,” katanya, Senin (21/04/2025).
Ade menuturkan pengembangan dari keterangan HS, polisi berhasil mengidentifikasi SI alias Banpol sebagai pemilik sabu. Tidak menunggu lama, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap SI di kediamannya tanpa perlawanan.
“Dari interogasi awal, nama SI muncul sebagai pemilik barang. Tim segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu yang diamankan dari HS berasal dari SI. Di mana SI memperoleh barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial WI. HS dan SI kini ditahan serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“WI ini adalah pemilik sabu yang pada saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas melarikan diri dengan cara terjun ke sungai besar Kecamatan Batu Ampar pada Sabtu lalu, sampai detik ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terangnya.
Ade menyampaikan hingga saat ini Tim Labubu Polres Kubu Raya masih terus menelusuri aktor utama di balik jaringan peredaran narkoba di wilayah perairan. Sesuai dengan komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Selain tindakan represif, Polres Kubu Raya juga menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan organisasi kepemudaan dalam rangka memperluas edukasi tentang bahaya narkoba. Langkah ini, penting dilakukan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tuturnya.
“Kami dari Polres Kubu Raya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Ini adalah bentuk kepedulian bersama dalam menjaga masa depan anak-anak kita,” timpal Ade. (m@nk)