
JURNALIS KALBAR – Kasus pemukulan terhadap anak bawah umur berinisial RS (13) yang dituding melakukan pencurian di sebuah warung di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, masuk babak baru.
Keluarga korban, merasa tidak terima atas perlakukan penganiayaan tersebut. Mereka pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Ketapang.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Tengku Amiril Mukminin mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke polisi.
“Benar, orang tua korban sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Sandai,” kata Tengku, Senin (02/06/2025) sore.
Ketua LBH Gema Bersatu Ketapang ini memastikan akan melakukan pendampingan proses hukum hingga persidangan.
“Kasus ini akan kita dampingi hingga ke persidangan. Ini juga sebagai pembelajaran untuk masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” tegasnya.
Tengku berharap, proses hukum dalam kasus ini berjalan lancar dan sesuai prosedur. Sebab ia menilai kejadian yang menimpa RS merupakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
Sementara keluarga korban, Riko meminta kasus hukum ini ditangani secara tuntas dan seadil-adilnya.
“Kami keluarga berharap mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Untuk pelaku, kami minta dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” harapnya.
Untuk diketahui, usai mendapatkan perlakuan pemukulan atau penganiayaan, RS kini dirawat di RSUD Agoesdjam Ketapang dengan kondisi masih mengalami trauma. (lim)