
JURNALIS KALBAR — Kurir narkoba kian nekat demi meraup upah. MH (34) warga Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau ditangkap Satnarkoba Polresta Pontianak dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kg.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (27/05/2025). MH dicegat polisi saat mengendarai sepeda motor simpang tiga Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara. Polisi menemukan 1.010 gram (1,01 kg) sabu dalam bungkus plastik hitam di gantungan motornya. Barang haram tersebut cukup untuk menghancurkan hidup sekitar 8.080 orang bila sampai ke tangan pengguna.
MH tak bisa mengelak. Ia mengaku hanya kurir. Sabu itu, dipesan oleh seorang temannya bernama Her dan akan dibawa ke Sintang dengan imbalan Rp150 juta.
“Ini salah satu tangkapan terbesar tahun ini. Kami sedang kembangkan jaringannya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, Rabu (28/05/2025).
Barang bukti dan tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.
MH kini harus menghadapi ancaman hukuman berat: Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar. (m@nk)