
JURNALIS KALBAR – Polisi menangkap kurir narkoba HH alias Feri di Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Sabtu (24/05/2025). 25 butir ekstasi diamankan.
Polisi bersenjata api menghentikan sepeda motor matic berpelat KB 6252 MAD yang dikendarai HH. 25 butir pil ekstasi, rapi terbungkus tisu, tersembunyi di saku celana tersangka. HH alias Feri, warga Kabupaten Kubu Raya, baru saja membeli ekstasi senilai Rp5 juta, atas perintah temannya berinisial AH.
Rencananya, pil-pil itu akan mengalir ke tangan pengunjung salah satu hotel di Kota Pontianak. Tapi polisi keburu menghentikan lajunya.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, dalam keterangannya, Selasa (27/05/2025).
Tim pun bergerak cepat, menyisir sepanjang jalan hingga simpang Tanjung Raya 2. Hasilnya, satu klip plastik berisi pil ekstasi, satu unit handphone, selembar tisu, uang tunai Rp6 juta, dan sepeda motor yang kini berubah status menjadi barang bukti.
Dalam interogasi, HH mengaku hanya kurir. Tapi jerat hukum tak pandang peran. Ia kini berstatus tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun bui.
Polisi masih memburu AH, si penyuruh, dan membuka kemungkinan jejaring yang lebih besar. (zrn)