
JURNALIS KALBAR — Petualangan Heru Wijaryadi akhirnya tamat di sebuah sudut kota Bogor, Sabtu 10 Mei 2025. Direktur Utama PT Ihyatour itu dibekuk polisi setelah dua bulan menghilang bak hantu, buron atas dugaan penipuan ratusan jamaah umrah.
Nama Heru sempat menghuni daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Barat sejak 17 Maret lalu. Tapi sepanjang itu pula, kejelasan hanya sebatas desas-desus.
Wajah Heru dulu tampil meyakinkan, tersimpan lembaran gelap: uang jamaah yang raib, keberangkatan yang fiktif, dan mimpi-mimpi suci jamaah yang kandas. Meski Heru telah ditangkap, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Polda Kalbar.
Kuasa hukum lima orang jamaah korban Ihyatour, Bayu Sukmadiansyah, angkat bicara. Ia menyebut penangkapan ini sebagai titik terang, namun jauh dari akhir.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian, tapi keadilan tidak selesai hanya dengan penangkapan,” kata Bayu kepada wartawan.
Bayu menegaskan pihaknya akan mengajukan restitusi sebagaimana diatur Pasal 98 KUHAP, serta mengupayakan kompensasi melalui LPSK berdasarkan Peraturan MA No. 1/2022.
Ia juga mendesak Kementerian Agama lebih cermat dalam mengeluarkan izin penyelenggara umrah. PT Ihyatour sendiri kini telah dibekukan dan aksesnya ke sistem Siskopatuh diputus.
“Kami tak ingin ada Ihyatour lain. Jangan biarkan tanah suci dijadikan kedok menipu umat,” ujarnya.
Kasus penipuan jamaah ini bukan hanya simbol kegagalan pengawasan. Ratusan jamaah kehilangan uang, harapan, dan harga diri.
“Kalau hukum hanya menghukum pelaku tapi tak memulihkan korban, maka keadilan itu cuma mitos,” kata Bayu dengan getir.(Zrn)