
JURNALIS KALBAR – Kepergok hendak mencuri jadi motif remaja 16 tahun penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara inisial MRN alias OB (16) tega membunuh Diah Rindani (37) di Komplek BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Penyidikan terhadap MRN alias OB secara intensif, dengan pendampingan ahli audiologi serta speech-language pathologist (SLP) terungkap motif pembunuhan tersebut karena ketahuan saat melakukan pencurian,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Minggu (11/05/2025).
Diketahui, peristiwa petaka menimpa Diah terjadi pada Rabu (07/05/2025) malam sekitar pukul 23.50 WIB. Korban merupakan seorang perempuan tenaga pengajar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Motif pelaku disabilitas bisu tuli tersebut membunuh lantaran kepergok hendak mencuri di dalam kamar korban.
Ade mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, memanfaatkan celah di konstruksi bangunan. Kemudian pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar Diah dengan niat mencuri. Belum sempat membawa barang apapun, korban tiba-tiba masuk ke kamar dan mendapati pelaku berdiri di sana.
Dalam kondisi panik, pelaku langsung mencabut badik dari pinggangnya. Tanpa pikir panjang, tersangka menghujamkan senjata tajam itu berkali-kali ke arah wajah dan tubuh korban
“Teriakan DR (Diah Rindani, red) membangunkan ayahnya, Solikin, yang bergegas menuju kamar. Pak Solikin menghampiri kamar anaknya dan terkejut melihat tubuh putrinya berlumuran darah,” ungkapnya.
Saat itu, Solikin yang merupakan Purnawirawan Polri tersebut mendapati pelaku berdiri dengan badik di tangan, yang masih berlumuran darah. Namun, upaya Solikin untuk mengamankan pelaku justru membuatnya menjadi sasaran berikutnya. Tersangka menyerang dan menyabetkan badik ke tubuh Solikin hingga terjatuh bersimbah darah.
“Istri Solikin, yang melihat kejadian mengerikan itu, berteriak histeris hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku, mengikatnya dengan tali rafia, dan segera menghubungi pihak kepolisian,” jelasnya.
Ade menyatakan, ayah dan anak yang menjadi korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Kartika Husada untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawa Diah tak terselamatkan. Sedangkan Solikin masih mendapatkan perawatan intensif.
Ade menambahkan, penyidikan belum berhenti sampai di situ. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami masih menyelidiki, apakah pelaku ini juga pengguna narkoba atau tidak,” tambah Ade.
Atas perbuatannya, MRN alias OB atau Obama dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ade menegaskan, tidak menutup kemungkinan pasal-pasal tersebut akan berkembang mengikuti hasil penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini sangat kompleks, tersangka masih di bawah umur, menyandang disabilitas, namun aksinya begitu brutal. Kami dari Polres Kubu Raya akan menangani kasus ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarga,” tuntas Ade. (zrn)