Senin, Juni 16, 2025
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Kriminal

15 Warga Bunut Hulu Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Pelaku Pembunuhan, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

by Jurnalis Kalbar
1 Mei 2025
in Kriminal
0
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda gelar prese rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (30/04/2025). Foto: Opik

JURNALIS KALBAR – 15 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan fan penganiayaan yang menyebabkan pelaku pembunuhan inisial HR tewas di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (18/02/2025) lalu. Satu di antarnya merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menyampaikan sebelum dilakukan penetapan tersangka pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, olah Tampat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan ahli digital forensik terhadap video-video peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan tersebut. Hingga diperoleh alat bukti cukup berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHAP yang kemudian disempurnakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu yaitu sebanyak 14 orang tersangka dewasa yaitu WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum,” terangnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (30/04/2025).

Roberto menyampaikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan rekontruksi di Mapolres Kapuas Hulu. Ada 15 adegan yang diperagakan. Pengeroyokan atau penganiayaan diperankan langsung oleh para tersangka. Kegiatan rekontruksi didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, serta penasehat hukum dari para tersangka.

“Selama kegiatan, para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum bersikap kooperatif dan membenarkan seluruh adegan yang diperagakan, sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kapolres yang didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu.

Kapolres menjelaskan motif para tersangka melakukan pengeroyokan/penganiayaan karena sebelumnya HR diyakini telah melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin yang merupakan warga Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Senin (17/02/2025) lalu.

“Hal tersebut juga sesuai dengan fakta penyelidikan dan penyidikan yang sebelumnya dilakukan pihak Polres Kapuas Hulu, yang didapat dari kegiatan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, persesuaian barang bukti yang ditemukan, hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bunut Hulu, serta gelar perkara penetapan tersangka, telah menetapkan HR sebagai tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin,” bebernya.

“Dikarenakan HR yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin telah meninggal dunia, maka penyidik dari Polres Kapuas Hulu telah menghentikan perkara tersebut,” timpal Roberto.

Kapolres menuturkan akibat pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka, HR dinyatakan meninggal dunia di RSUD Achmad Diponegoro Putussibau, setelah sebelumnya menjalani perawatan, Selasa (18/02/2025).

“Dalam menangani kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu berkomitmen bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut hingga selesai, dan akan memonitor jalannya persidangan kasus tersebut, untuk melihat apakah nantinya akan ada potensi munculnya tersangka baru pada kasus tersebut,” ungkapnya.

Kapolres melanjutkan terhadap 14 tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di Mapolres Kapuas Hulu. Sedangkan satu orang pelaku anak tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan dan sedang dilakukan penelitian masyarakat dari pihak Bapas Sintang.

“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tuntas Kapolres. (Opik)

Tags: Bunut HuluPembunuhanPenganiayaanPengeroyokanPolres Kapuas Hulu
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Pelaku Pencurian di Pontianak Tertangkap saat Mengendarai Motor Curian di Ngabang

Pelaku Pencurian di Pontianak Tertangkap saat Mengendarai Motor Curian di Ngabang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PLN Goes to Campus, Membangun Akademisi Digital Native yang Peduli Keselamatan Kelistrikan

PLN Goes to Campus, Membangun Akademisi Digital Native yang Peduli Keselamatan Kelistrikan

13 Mei 2025
Satpol PP Pontianak Ingatkan Pemain Layangan Terancam Didenda dan KTP Diblokir

Satpol PP Pontianak Ingatkan Pemain Layangan Terancam Didenda dan KTP Diblokir

16 Mei 2025
Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

14 Agustus 2024

Berita Terkini

54 Anak Terjaring Jam Malam di Pontianak Tenggara

54 Anak Terjaring Jam Malam di Pontianak Tenggara

15 Juni 2025
Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai ‘Hentikan Polusi Plastik’

Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai ‘Hentikan Polusi Plastik’

14 Juni 2025
Dikira Cucu Sendiri, Heboh Penculikan Murid SD di Kubu Raya

Dikira Cucu Sendiri, Heboh Penculikan Murid SD di Kubu Raya

13 Juni 2025
Zero Waste Warriors, Komitmen PLN UID Kalbar untuk Lingkungan Berkelanjutan

Zero Waste Warriors, Komitmen PLN UID Kalbar untuk Lingkungan Berkelanjutan

12 Juni 2025
Rayakan Idul Adha, PLN dan YBM PLN Tebar 2.048 Paket Daging Kurban di Kalbar

Rayakan Idul Adha, PLN dan YBM PLN Tebar 2.048 Paket Daging Kurban di Kalbar

10 Juni 2025

Trending

PLN Dukung Perluasan Industri di Bengkayang Melalui Penambahan Daya Listrik PT Pangan Merah Putih

PLN Dukung Perluasan Industri di Bengkayang Melalui Penambahan Daya Listrik PT Pangan Merah Putih

26 Mei 2025
Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai ‘Hentikan Polusi Plastik’

Semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai ‘Hentikan Polusi Plastik’

14 Juni 2025
Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

Optimis Kantongi 80% Dukungan, Deska Siap Melenggang jadi Ketua AMSI Kalbar Periode 2025-2029

7 Juni 2025
Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Anak SD di Pontianak, Polisi Tetapkan Tersangka

Pendeta Nyambi Ojol Diduga Cabuli Anak SD di Pontianak, Polisi Tetapkan Tersangka

7 Juni 2025
Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 39 Gram Sabu di Sungai Melayu Rayak

Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 39 Gram Sabu di Sungai Melayu Rayak

3 Juni 2025
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?