JURNALIS KALBAR – Dalam pemberitaan sebuah media, seorang anggota DPRD Melawi disebut-sebut monopoli perdagangan kayu balok ilegal dari Sokan.
Sejak beberapa tahun terakhir Kecamatan Sokan memang dikenal sebagai sentra pengeluaran berbagai jenis kayu olahan hasil gergaji mesin (chaisaw) masyarakat. Disebutkan adanya rutinitas pengeluaran kayu kelas 2 jenis meranti dan keladan berbagai ukuran dari Sokan Ke Nanga Pinoh.
Di wilayah Sokan dikabarkan KJ dan AN merupakan bos penyuplai kayu meranti dan keladan ke Nanga Pinoh. Ironisnya, kayu kelas 2 olahan tersebut diduga telah dimonopoli oleh salah satu oknum anggota DPRD di Kabupaten Melawi. Parahnya lagi, jual beli kayu itu harus melewati oknum anggota dewan tersebut.
Dalam pemberitaan tersebut mengatakan salah satu sumber di Nanga Pinoh beberap kali melihat truk masuk dan keluar dari jalan gang kawasan rumah oknum anggota dewan tersebut. Bahkan, awak media itu menelusuri ke lokasi penyimpanan kayu. Dalam video terlihat ratusan batang kayu kelas 2 tertutup rapi menggunakan terpal warna biru di samping halaman teras rumah warga. Tumpukan ratusan batang kayu itu disebut kepunyaan oknum anggota DPRD Melawi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memproses dugaan pembalakan liar tersebut. Di antaranya pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Di mana disebutkan bahwa pelaku penebangan liar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (arm)