
JURNALIS KALBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Sml, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat, dan AL selaku pelaksana proyek sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fiber optik Diskominfo Kalbar anggaran tahun 2022-2023 dengan kerugian negara Rp3,6 miliar. Herawan Utoro selaku pengacara tersangka AL keberatan atas penahanan tersebut
Herawan mengatakan kasus korupsi serat optik yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar tersebut tidak didukung dengan penjelasan yang gamblang mengenai unsur pidananya.
“Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak belum didukung dengan penjelasan yang gamblang mengenai unsur pidananya,” tegasnya saat ditemui pasca jaksa menahan kliennya, Selasa (29/04/2025).
Herawan membeberkan, sebelum dilakukan penahanan, kliennya diperiksa terlebih dahulu. Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa bertanya apakah kliennya mengerti soal kasus ini. Kliennya menjawab tidak tahu salahnya di mana.
Herawan mengatakan saat itu jaksa menyatakan tentang persoalan kemahalan harga. Herawan merasa heran, karena pernyataan mahal tersebut dasarnya apa?
“Mereka menyebut berdasarkan perhitungan BPKP. Tapi saat ditanya mahalnya di mana, mereka tidak bisa menjelaskan,” katanya.
Herawan juga mempertanyakan keabsahan dasar penyidikan, terutama terkait data yang dijadikan rujukan oleh BPKP.
“Yang kami pertanyakan, BPKP kan hanya memberikan pendapat, apa yang disampaikan penyidik ke BPKP, dan jaksa sendiri tidak memberikan penjelasan,” ujarnya.
Herawan menuturkan sejak awal pihaknya tidak mendapat penjelasan konkret mengenai peristiwa pidana yang dituduhkan.
“Kalau memang memenuhi syarat untuk penyidikan, tunjukkan perbuatannya apa. Sampai hari ini kami tidak mengerti. Kami ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut tanpa kejahatan yang jelas,” cecarnya.
Dikatakan Herawan, jika memang terdapat unsur kejahatan, unsur-unsurnya bisa dijelaskan jaksa secara terang benderang.
”Tapi kenyataannya, jaksa pun tidak bisa menjelaskan secara gamblang. Ini yang membuat kami bingung terhadap proses hukum ini,” uvapnya.
“Kita tanya penyidik, jawabnya sebatas itu, artinya dari jawaban itu, mereka sendiri tidak mengerti apa yang dituduhkan ke kita, apa yang disidik, kenapa kita disidik, kenapa dituntut, kita ditetapkan sebagai tersangka, dituntut tanpa kejahatan,” sambung Herawan. (zrn)