
JURNALIS KALBAR – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman sebuah ruko di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya akhirnya terungkap. Tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya dengan sigap berhasil membekuk pelaku berinisial AI (25), warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti di simpang empat lampu merah Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Rabu (23/04/2025) pukul 23.35 WIB.
Penangkapan AI berawal dari keberhasilan petugas Polsek Pontianak Timur yang sebelumnya menciduk pria berinisial VN dalam kasus terpisah. Dari hasil pemeriksaan mendalam, VN membuka informasi penting yang menyeret AI dalam kasus curanmor di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengungkapkan, kolaborasi apik antarpetugas ini menjadi titik terang bagi Tim Jatanras Polres Kubu Raya. Dari keterangan VN, petugas segera mengidentifikasi dan memburu AI. Tidak butuh waktu lama, perburuan pun berbuah hasil.
“Saat akan ditangkap, AI sempat melakukan perlawanan, namun sudah diantisipasi petugas terlebih dahulu. Pelaku berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya, Jumat (25/04/2025).
Dari catatan kepolisian, kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu (22/01/2025) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam putih milik korban saat itu terparkir di halaman Gudang No. 34, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000,” ujarnya
Dijelaskan Ade, saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama VN. Namun, kisah belum berakhir. Polisi kini memburu pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai penadah.
“Kami masih memburu pelaku lainnya yang menerima hasil kejahatan. Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” katanya.
Ade mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi peluang kepada pelaku kejahatan.
“Segera laporkan jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
AI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (m@nk)