Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Utama
  • Jurnalisik
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pemerintah
  • DPRD
No Result
View All Result
Jurnalis Kalbar
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Demi Keamanan, PLN Imbau Instalasi Listrik Pelanggan Wajib Memiliki SLO

by Jurnalis Kalbar
19 Mei 2024
in Ekonomi
0
Joice Lanny Wantania, GM PLN UID Kalbar (kiri), bersama Ahmad Khoironi, Manager PLN ULP Sintang (kanan) memberikan imbauan tentang pentingnya SLO bagi instalasi listrik milik pelanggan, Jumat (17/05/2024). Foto: PLN UID Kalbar

JURNALIS PONTIANAK – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelayanan (ULP) Sintang mengimbau pelanggan agar wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada instalasi rumah serta secara rutin mengecek dan merawat instalasi listrik di rumah yang tujuannya, menghindari korsleting listrik dan kebakaran yang bisa disebabkan oleh masalah kelistrikan.

Pada Jumat (17/05/2024), General Manager PT PLN UID Kalimantan Barat Joice Lanny Wantania dengan tegas menyatakan urgensi SLO dalam konferensi persnya. Ia menjelaskan bahwa SLO adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk oleh Pemerintah. Sertifikat ini bertujuan untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang terpasang di bangunan pelanggan listrik.

“Instalasi rumah Pelanggan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk oleh Pemerintah dan secara rutin harus melakukan pengecekkan dan merawat instalasi dirumah agar terhindah dari bahaya kebakaran dan korsleting Listrik yang disebabkan oleh masalah kelistrikan,” jelas Joice.

Bagi calon dan pelanggan listrik PLN, memiliki Sertifikat Laik Operasi adalah suatu kewajiban. Ini merupakan salah satu syarat utama agar listrik PLN dapat disambungkan ke bangunan pelanggan. Tanpa SLO, pelanggan berisiko dikenakan sanksi. Keberadaan SLO menjadi penanda bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan keamanan, dan melanggar aturan ini dapat mengakibatkan berbagai risiko, termasuk terjadinya sengatan listrik.

SLO menjadi bukti konkret bahwa instalasi listrik di suatu bangunan telah memenuhi standar keamanan dan dapat dioperasikan dengan aman. Hal ini menjadi sangat penting karena PLN hanya bertanggung jawab sampai pada pengaman atau MCB (Miniature Circuit Breaker) yang terpasang pada kWh meter milik PLN. Instalasi listrik setelah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan.

“Instalasi yang tidak laik operasi berpotensi menyebabkan sengatan listrik, yang bisa membahayakan nyawa manusia. Dan yang lebih merugikan lagi adalah bila terjadi kebakaran. Instalasi yang cacat atau tidak memenuhi standar dapat menjadi penyebab kebakaran yang dapat merugikan harta benda dan nyawa,” ungkap Joice

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (4), dengan tegas menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Hal serupa diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 46 ayat (1).

Joice juga mengimbau dalam pengurusan SLO pelanggan harus memilih Perusahaan Instalatir dan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) yang profesional dan kompeten yang terdaftar di Pemerintah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan terutama masyarakat yang saat ini masuk ke dalam proyek listrik desa. (hen)

Tags: Instalasi ListrikPLNPLN UID KalbarSLO
Jurnalis Kalbar

Jurnalis Kalbar

Next Post
Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF di Bali, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan Andal

Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF di Bali, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan Andal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Hotel Maestro Pontianak

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Hotel Maestro Pontianak

11 Maret 2025

5 Quick-Hit Personal Finance Tips To Help You Invest In Yourself

22 Desember 2023
Dampak Penghematan Makin Dirasakan Nelayan, Program Electrifying Marine PLN Capai 42.912 Pelanggan di 2023

Dampak Penghematan Makin Dirasakan Nelayan, Program Electrifying Marine PLN Capai 42.912 Pelanggan di 2023

15 Januari 2024

Berita Terkini

Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN

Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN

16 September 2025
Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Bingkisan Kasih untuk Veteran

Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Bingkisan Kasih untuk Veteran

15 September 2025
PLN Siap Dukung Penuh Suksesnya MTQ XXXIII Kalimantan Barat di Putussibau

PLN Siap Dukung Penuh Suksesnya MTQ XXXIII Kalimantan Barat di Putussibau

13 September 2025
PLN Raih Apresiasi Stakeholder dan Pelanggan Industri di Harpelnas 2025

PLN Raih Apresiasi Stakeholder dan Pelanggan Industri di Harpelnas 2025

10 September 2025
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

10 September 2025

Trending

Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Bingkisan Kasih untuk Veteran

Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Berikan Bingkisan Kasih untuk Veteran

15 September 2025
PLN Sambungkan 2,7 MVA untuk PT ATP Bio Indonesia, Dorong Industri Hijau di Kalbar

PLN Sambungkan 2,7 MVA untuk PT ATP Bio Indonesia, Dorong Industri Hijau di Kalbar

29 Agustus 2025
Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN

Tambah Daya Listrik Cuma Setengah Harga, Kesempatan Emas dari PLN

16 September 2025
PLN Siap Dukung Penuh Suksesnya MTQ XXXIII Kalimantan Barat di Putussibau

PLN Siap Dukung Penuh Suksesnya MTQ XXXIII Kalimantan Barat di Putussibau

13 September 2025
Ketua Panitia Konferensi PWI Provinsi Kalbar, Vico Alhadi

Konferensi, PWI Kalbar Buka Pendafataran Calon Ketua

17 Maret 2024
Jurnalis Kalbar

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Company
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Utama

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?