
JURNALIS KALBAR — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat menerima kunjungan resmi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam forum bertajuk Pengembangan Kelistrikan Kabupaten Ketapang, Kamis (19/06/2025) di Aula PLN UP3 Ketapang. Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antara PLN dan pemerintah daerah guna mempercepat pemerataan akses listrik bagi masyarakat.
Diskusi strategis tersebut mencakup sejumlah agenda utama, antara lain percepatan program Listrik Desa (Lisdes), revitalisasi dan digitalisasi sekolah, pengembangan pembangkit energi baru terbarukan (EBT), serta rencana pembangunan infrastruktur kelistrikan jangka pendek dan jangka panjang yang selaras dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2033.
Salah satu fokus utama yang disoroti adalah upaya percepatan elektrifikasi di wilayah Kabupaten Ketapang. Saat ini, dari total desa yang ada, masih terdapat 47 desa yang belum menikmati akses listrik. Rasio Desa Berlistrik (RDB) Kabupaten Ketapang baru mencapai 78,63% dan ditargetkan meningkat menjadi 83,97% pada Semester I tahun 2025.
Senior Manager Perencanaan PLN UID Kalbar, Anton Sugiarto, menyampaikan bahwa PLN menargetkan seluruh desa di Kabupaten Ketapang dapat teraliri listrik secara menyeluruh pada tahun 2029.
“Kami telah menyusun peta jalan (roadmap) teknis dan skema investasi untuk memastikan tidak ada lagi desa yang gelap pada 2029,” ujarnya.
Namun demikian, Anton juga menekankan bahwa sejumlah tantangan masih harus dihadapi, antara lain kondisi infrastruktur jalan yang belum memadai dan proses perizinan lahan yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Sekretaris Daerah Ketapang, Repalianto, mengapresiasi komitmen PLN dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan listrik yang andal dan merata.
“Kami menyambut baik roadmap yang disampaikan oleh PLN. Target elektrifikasi 100% desa di Kabupaten Ketapang pada 2029 merupakan harapan besar bagi masyarakat kami,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, PLN juga mengajukan beberapa poin dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, di antaranya Penyusunan Peraturan Daerah mengenai larangan bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, himbauan kepada masyarakat untuk tidak menanam pohon yang berpotensi mengganggu jaringan distribusi, Penguatan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Serta kerja sama dalam percepatan perizinan pelanggan dan perbaikan akses jalan menuju lokasi proyek kelistrikan.
PLN UID Kalbar optimistis bahwa sinergi yang solid antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Ketapang menjadi fondasi utama dalam mewujudkan elektrifikasi yang merata, andal, dan berkelanjutan. Harapannya, seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang dapat segera menikmati manfaat listrik demi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan yang lebih baik. (m@nk)